Balikpapan

Karantina Kaltim Tahan 30 Kg Bubuk Cabai Ilegal Asal China di Bandara Sepinggan

Sekaltim.co – Petugas Balai Besar Karantina Kalimantan Timur (Kaltim) menahan 30 kilogram bubuk cabai ilegal asal China yang dibawa seorang penumpang asal negara tersebut di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan. Bubuk cabai itu diamankan pada Selasa, 6 Oktober 2026, karena tidak dilengkapi dokumen karantina.

Temuan bubuk cabai ilegal asal China ini bermula saat petugas mengawasi kedatangan penumpang internasional dari penerbangan Malaysia Airlines MH483. Saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray, petugas Bea Cukai mencurigai salah satu barang bawaan penumpang.

Setelah diperiksa lebih lanjut, barang tersebut ternyata berupa bubuk cabai. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada petugas karantina untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan.

30 Kg Bubuk Cabai Bakal Dimusnahkan

Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan ada 10 kantong plastik berwarna merah berisi bubuk cabai. Masing-masing kantong memiliki berat sekitar tiga kilogram sehingga totalnya mencapai 30 kilogram.

Masalahnya, komoditas tersebut belum dilaporkan kepada petugas karantina. Bubuk cabai itu juga tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari negara asal.

Penumpang yang membawa barang tersebut mengaku belum mengetahui aturan karantina untuk komoditas yang dibawanya. Meski begitu, ia bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Petugas kemudian menahan seluruh bubuk cabai dan mengamankannya di dalam quarantine bin. Komoditas tersebut selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karantina Kaltim Perketat Pengawasan di Bandara

Kepala Balai Besar Karantina Kalimantan Timur, drh. Amir Hasanuddin, M.M., menegaskan pengawasan barang bawaan penumpang internasional menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Menurut Amir, komoditas dari luar negeri wajib memenuhi persyaratan karantina sebelum masuk ke Indonesia. Aturan ini bertujuan mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit yang bisa mengancam sumber daya hayati nasional.

“Setiap komoditas yang masuk dari luar negeri harus memenuhi persyaratan karantina. Pengawasan ini penting untuk memastikan komoditas yang masuk tidak menjadi jalan masuk bagi hama dan penyakit yang dapat mengancam sumber daya hayati Indonesia,” ujar Amir dalam keterangan tertulis.

Karantina Kaltim juga terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengawasi lalu lintas komoditas di pintu masuk dan keluar wilayah Kaltim.

Masyarakat yang bepergian ke luar negeri maupun datang ke Indonesia diimbau melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya kepada petugas karantina. Pastikan juga seluruh dokumen dan persyaratan terpenuhi agar barang bawaan tidak berujung penahanan. (*)

Tinggalkan Balasan

Back to top button