PERKARASamarinda

Polisi Klarifikasi Kasus Bocah 5 Tahun Mengemudikan Mobil PLN di Samarinda

Samarinda, SEKALTIM.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda memberikan klarifikasi terkait insiden bocah berusia 5 tahun yang sebelumnya dikabarkan mengemudikan mobil milik petugas PLN.

Menurut Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, mobil tersebut tidak dalam kondisi menyala saat bocah berada di dalamnya.

“Jadi gini, ini klarifikasi yang sebenarnya, yang pertama itu mobil itu tidak pernah menyala selama anak itu berada di dalam mobil,” tegas Kompol Creato Sonitehe Gulo pada Sabtu, 20 April 2024.

Kompol Creato menjelaskan bahwa mobil tersebut bergerak lantaran bocah menyentuh handrem atau rem tangan saat kendaraan ditinggal petugas PLN. Akibatnya, mobil yang berhenti di tanjakan bergerak maju ke depan.

“Jadi ketika supir orang PLN keluar melakukan kegiatan, dia meninggalkan mobil itu dalam posisi mati tetapi ter-handrem (rem tangan),” ujarnya.

Bocah itu kemudian melepaskan rem tangan, dan mobil meluncur dalam posisi mati ke bawah karena berada di jalanan yang menurun.

“Karena saat itu posisi mobil berada di jalanan yang menurun jadi mobil maju ke arah depan,” kata Kompol Creato Sonitehe Gulo.

Mobil yang tidak terkendali tersebut menabrak pengendara motor dan baru berhenti setelah menabrak tiang listrik.

“Saat mobil itu jalan juga nggak jauh sekitar 5 sampai 10 meter, karena dia langsung berhenti saat menabrak motor dan tiang listrik,” ungkap Kompol Creato.

Kasus ini diselesaikan di Satlantas Polresta Samarinda dan berakhir secara kekeluargaan melalui mediasi antara wali bocah, pemilik mobil, dan pemilik motor karena tidak terjadi kerusakan yang parah.

Sebelumnya, insiden bocah 5 tahun yang diduga mengemudikan mobil milik petugas PLN di Jalan Otto Iskandar, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Jumat, 19 April 2024 pagi menjadi viral di media sosial. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button