Sekaltim.co – Pada Selasa, 13 Agustus 2024, sebanyak 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 resmi dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Garuda, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Para anggota yang berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia ini akan bertugas pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN.
Dalam upacara pengukuhan yang digelar di Istana Garuda IKN, Presiden Jokowi menyampaikan, “Dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan ini saya kukuhkan pasukan pengibar bendera pusaka tingkat pusat tahun 2024, yang akan bertugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara pada tanggal 17 Agustus 2024. Semoga Tuhan Yang Mahakuasa memberikan rahmat dan kemudahan menjalankan tugas negara.”
Namun, upacara pengukuhan ini menuai kontroversi terkait adanya dugaan pemaksaan pelepasan hijab bagi anggota Paskibraka putri. Sejumlah nama Paskibraka 2024 putri yang diduga lepas jilbab pun sempat beredar di media sosial.
Nama-nama Paskibraka Lepas Jilbab?
Sempat beredar di media sosial, 13 Agustus 2024, nama-nama Paskibraka lepas jilbab. Ada sekitar 17 nama paskibraka putri yang tercantum pada daftar tersebut disertai asal daerah mereka.
Berikut 18 Paskibraka 2024 Perempuan yang Harus Copot Jilbab di IKN:
1. Aceh Dzawata Maghfura Zuhri
2. SumBar Maulia Permata Putri
3. Jambi Rahma Az Zahra
4. Riau Kamilatun Nisa
5. Bengkulu Amanda Aprillia
6. Jawa Barat Sofia Sahla
7. DIY Keynina Evelyn Candra
8. NTB Amna Kayla
9. KalSel Della Selfavia Azahra
10. KalBar Zahratushyta Dwi A.
11. KalTeng Alysia Noreen R.
12. SulBar Mutiara Wasilah
13. SulTeng Zahra Aisyah A.
14. Gorontalo Nadhif Islami F. Yasin
15. Maluku Asih Arum Lestari
16. MalUt Aprillya Putri Dwi M.
17. Papua Barat Indri Marwa D.
18. Belum diketahui asal dan namanya
Isu Pemaksaan Pelepasan Hijab
Kontroversi bermula ketika foto-foto anggota Paskibraka putri yang biasanya mengenakan hijab terlihat tanpa hijab dalam upacara tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Zahra Aisyah Aplizya dari Sulawesi Tengah.
Salah satu yang menyoroti hal ini adalah Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah, Moh. Rachmat Syahrullah, yang mengecam bahwa pelepasan hijab ini merupakan pelanggaran konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
Menurut Rachmat, anggota Paskibraka putri asal Sulawesi Tengah yang sebelumnya berhijab kini tampil tanpa hijab, dan hal ini juga ditemukan pada anggota Paskibraka putri dari daerah lain. Ia mengutip Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama sebagai dasar keberatan terhadap tindakan ini.
“Aksi pelepasan hijab ini tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Ironisnya, ini terjadi pada program Paskibraka yang sasarannya adalah menjadikan peserta Paskibraka sebagai Duta Pancasila, dan program ini sepenuhnya dalam pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” tegas Rachmat, Rabu 14 Agustus 2024 dikutip dari Likein.
BPIP Membantah Pemaksaan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program Paskibraka, membantah tuduhan tersebut.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyatakan bahwa keputusan untuk melepas hijab dilakukan secara sukarela oleh anggota Paskibraka dan hanya berlaku selama upacara pengukuhan dan pengibaran bendera.
BPIP yang bertanggung jawab atas program Paskibraka menjelaskan bahwa tidak ada pemaksaan untuk melepas hijab, melainkan hal tersebut dilakukan atas kesukarelaan dari anggota Paskibraka sendiri, khususnya saat pengukuhan dan upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024.
“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, dikutip Antara, Rabu 14 Agustus 2024.
Yudian Wahyudi, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menegakkan keseragaman dalam barisan Paskibraka.
“Paskibraka lepas jilbab atas kesukarelaan dan Paskibraka juga lepas Jilbab/Hijab saat bertugas dalam pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024,” kata Yudian.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan, tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab.
Reaksi Masyarakat dan Tokoh Agama
Penjelasan BPIP ini tidak mengurangi kritik dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Dakwah, Cholil Nafis, menganggap pelarangan hijab tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
MUI mendesak agar aturan ini segera dicabut, bahkan menyarankan anggota Paskibraka yang dipaksa melepas hijab untuk pulang.
Cholil Nafis, menyatakan bahwa pelarangan ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.
PPI juga mengecam keras kebijakan ini, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar konstitusi tetapi juga melukai perasaan para peserta Paskibraka yang berjilbab dan keluarganya.
“Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” ujar Cholil.
Cholil juga mendesak agar aturan ini segera dicabut, dan menyarankan agar peserta Paskibraka yang berjilbab pulang jika dipaksa membuka jilbab. “Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” tambahnya.
Kecaman dari PPI dan Orang Tua
Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) juga menolak tegas kebijakan ini. Mereka menilai kebijakan tersebut melanggar hak kebebasan beragama dan tidak sejalan dengan semangat Bhineka Tunggal Ika.
“Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, prihatin dan menolak tegas ‘kebijakan’… terhadap adik-adik kami… untuk melepaskan Hijab/Jilbab yang menjadi keyakinan Agama mereka,” tegas PPI dalam keterangan tertulis, 14 Agustus 2024.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah Penggunaan Hijab/ Jilbab bagi Anggota Paskibraka Putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang atau suatu yang mempengaruhi kecantikan?” kata Gousta Feriza selaku Ketua Umum PPI dalam rilis pers.
Orang tua Zahra Aisyah Aplizya turut menyuarakan kesedihan dan kekecewaan mereka, mengingat anak mereka telah mengenakan hijab sejak duduk di bangku sekolah dasar.
Gatot Susilo Eko Budiyanto, orang tua dari Zahra Aisyah Aplizya, salah satu anggota Paskibraka dari Sulawesi Tengah, juga mengungkapkan rasa kecewa dan kesedihannya karena anaknya yang selama ini berhijab sejak sekolah dasar harus melepas hijab saat pengukuhan.
“Saya bangga terharu karena sudah dikukuhkan sebagai Paskibraka Nasional 2024 tetapi sekaligus juga sedih dan miris karena pada saat pelaksanaan pengukuhan anak itu tidak pakai Jilbab/Hijab,” kata Gatot dalam wawancaranya dengan Metro TV, 14 Agustus 2024.
Memicu Petisi Publik
Isu lepas jilbab atau hijab Paskibraka 2024 justru memicu petisi dari masyarakat. Hingga 15 Agustus 2024, petisi berjudul “Keprihatinan: Paskibraka Nasional 2024 Puteri wajib Melepas Jilbab” telah ditandatangani oleh hampir 50 ribu orang.
“Kebijakan baru yang mewajibkan anggota Paskibraka nasional 2024 untuk melepas jilbab sangat mengganggu kebebasan beragama saya dan banyak wanita muslim Indonesia lainnya. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia harus menghargai kebebasan beragama ini,” tulis Ilham dilihat Sekaltim.co, 15 Agustus 2024.
Langkah Selanjutnya
Menyikapi kontroversi ini, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyatakan tengah menelusuri isu tersebut dan menunggu klarifikasi dari BPIP.
“Terkait isu tersebut saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya,” kata Dito.
Sementara itu, masyarakat menunggu sikap pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, mengingat dampaknya terhadap citra program Paskibraka dan prinsip kebebasan beragama di Indonesia.
Keputusan kontroversial Kepala BPIP untuk melarang penggunaan jilbab oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) ternyata tidak dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa Paskibraka putri tetap diizinkan mengenakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024.
“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” ujar Heru di Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.
Heru, yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, mengaku telah menyaksikan langsung bahwa Paskibraka putri yang beragama Islam tetap mengenakan jilbab saat gladi bersih di IKN pada Rabu pagi.
Ia mengungkapkan bahwa BPIP tidak melaporkan keputusan terkait pelarangan jilbab ini kepada pihak Sekretariat Presiden.
Heru menegaskan, BPIP sendiri telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo. Hasilnya, para Paskibraka putri yang berjilbab bisa tetap mengenakan jilbab sebagaimana saat mereka mendaftar.
Hingga kini, kontroversi ini masih berlanjut dengan adanya desakan dari berbagai pihak agar BPIP mengevaluasi kebijakan yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara dan kebebasan beragama di Indonesia. (*)