Terpidana DPO Kalimantan Timur Dibekuk di Jakarta Barat
Jakarta, SEKALTIM.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menjaring terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penangkapan terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu ini terjadi pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 22.40 WIB di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana melalui press release dengan nomor PR – 051/051/K.3/Kph.3/01/2024.
Pria kelahiran tahun 1964 yang dinyatakan terpidana ini melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
“Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr mengonfirmasi kesalahannya (terpidana),” ungkapnya.
Terpidana terbukti ‘Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah’. Sehingga, dihukum pidana kurungan selama 11 bulan.
“Saat diamankan, Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu menunjukkan sikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Setelah ini terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lanjutan,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk terus berkomitmen memonitor dan menangkap buronan lainnya yang ada di Indonesia. Serta, harus konsisten untuk menjalankan program Tabur demi penegakan hukum yang adil.
Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman, serta menekankan pentingnya eksekusi untuk menegakkan kepastian hukum. Jakarta Barat menjadi saksi kesuksesan Tim Tabur Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.