Anwar Usman Pamit dari Mahkamah Konstitusi, Akhiri 15 Tahun Pengabdian dengan Permintaan Maaf
Sekaltim.co – Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pamit dan salam perpisahan dalam sidang pembacaan putusan yang menjadi sidang terakhirnya setelah hampir 15 tahun mengabdi di lembaga penjaga konstitusi. Momen emosional itu terjadi di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin 16 Maret 2026.
Anwar Usman menyampaikan pamit sekaligus menyatakan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang pernah berinteraksi dengannya selama menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
“Pada 6 April 2026 nanti genap 15 tahun saya mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Dengan waktu yang begitu panjang, tentu ada hal-hal yang mungkin tidak berkenan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ujar Anwar Usman di hadapan majelis sidang yang disiarkan langsung di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Senin 16 Maret 2026.
Sidang tersebut juga menjadi momen perpisahan resmi bagi Anwar Usman. Ketua MK Suhartoyo memberikan kesempatan kepadanya untuk membacakan putusan sebelum akhirnya berpamitan dari ruang sidang.
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,” kata Anwar Usman.
Anwar Usman sendiri akan genap berusia 70 tahun pada 31 Desember 2026. Sesuai ketentuan, masa tugasnya sebagai hakim konstitusi akan berakhir pada awal April 2026 setelah mencapai batas masa jabatan.
Selama kariernya di Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menjadi salah satu sosok yang paling banyak disorot publik. Namanya tercatat dalam berbagai putusan penting, namun juga tidak lepas dari kontroversi yang menjadi catatan dalam sejarah hukum dan demokrasi Indonesia.
Salah satu polemik terbesar terjadi pada 2023 ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Putusan tersebut memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden selama pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Keputusan itu memicu perdebatan luas di masyarakat karena dinilai membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Kontroversi tersebut berujung pada keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena adanya konflik kepentingan terkait perkara tersebut.
Meski demikian, Anwar Usman tetap melanjutkan tugasnya sebagai hakim konstitusi hingga masa jabatannya berakhir pada 2026.
Sementara itu, proses pengisian posisi hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung mulai berjalan. Mahkamah Agung pada 10 Maret 2026 mengumumkan tiga kandidat terbaik hasil seleksi terbuka calon hakim konstitusi.
Ketiga nama tersebut adalah Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar; Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan; serta Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Ketiganya dipilih setelah melalui tahapan penulisan makalah, anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara oleh panitia seleksi Mahkamah Agung. Hasil seleksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 46/WKMA.Y/KP1.1/III/2026.
Dengan berakhirnya masa tugas Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi akan kembali memasuki babak baru dalam perjalanan lembaga peradilan konstitusi di Indonesia. (*)









