NUSANTARA

Putusan MK Pilkada Mahakam Ulu Diulang, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah Diskualifikasi

Jakarta, Sekaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.

MK menyatakan Owena-Stanislaus terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Sengketa hasil Pilbup Mahulu itu diajukan oleh paslon Novita Bulan-Artya Fathra Marthin dibacakan pada pukul 09.03 WIB.

MK menolak eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu dan eksepsi pihak terkait, yakni paslon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 24 Februari 2025.

MK menyatakan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Mahakam Ulu (Mahulu) itu telah terbukti mendapat dukungan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh.

Bonifsius diketahui adalah orangtua kandung dari Calon Bupati Owena Mayang Shari Belawan.

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” sambungnya.

Dalam pokok permohonannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

MK menyatakan batal Keputusan KPU Mahulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu tertanggal 6 Desember 2024.

Selain itu, MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Mahulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024.

Pula, Keputusan KPU Mahulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.

Selanjutnya, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 bulan sejak putusan a quo diucapkan.

MK menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada MK.

MK juga memerintahkan kepada KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kaltim, dan KPU Mahulu. Dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button