NUSANTARA

MK Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Jakarta, Sekaltim.co – Sejarah Pilkada Kutai Kartanegara 2024 berubah setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Nomor 03 (Dendi Suryadi dan Alif Turiadi) dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pilkada 2024.

Keputusan MK terkait  ini tertuang dalam Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang MK, Senin 24 Februari 2025.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025), MK resmi mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dan memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari ke depan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan dari Pasangan Calon Nomor Urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi selaku Pemohon.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Pertimbangan Hukum Periodisasi Jabatan

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa diskualifikasi Edi Damansyah didasarkan pada aturan periodesasi masa jabatan kepala daerah. Merujuk pada Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan kepala daerah tanpa membedakan apakah dijalankan oleh pejabat definitif atau pejabat sementara.

“Selain itu, dalam Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 telah menyatakan bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan,” tegas Guntur.

Berdasarkan fakta yang diperoleh, Mahkamah berpendapat masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur pada 10 Oktober 2017, saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kartanegara sekaligus Pelaksana Tugas Bupati. Dengan demikian, masa jabatan periode pertamanya terhitung sejak 10 Oktober 2017 hingga 25 Februari 2021, yaitu selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.

“Dengan demikian, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” ujar Hakim Konstitusi Guntur dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Implikasi Keputusan MK Terhadap Pilkada Kutai Kartanegara

Putusan MK terkait sengketa Pilkada Kutai Kartanegara ini membawa beberapa implikasi penting bagi proses demokrasi di Kutai Kartanegara. Pertama, Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Edi Damansyah untuk mengusulkan calon bupati pengganti. Hal menarik adalah penggantian tersebut dilakukan tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati dan tetap mempertahankan nomor urut 1.

Kedua, MK memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara selaku Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah. PSU harus dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

“Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan,” tegas Guntur. KPU Kutai Kartanegara juga diperintahkan untuk menetapkan dan mengumumkan perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi.

Jika diringkas, ada beberapa point penting dalam putusan MK terkait sengketa Pilkada Pilkada Kutai Kartanegara 2025.

1. Alasan diskualifikasi

MK berpendapat bahwa Edi Damansyah telah menjabat selama lebih dari setengah masa jabatan pada periode pertamanya (10 Oktober 2017 – 25 Februari 2021, atau 3 tahun 4 bulan 15 hari).

Berdasarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, masa jabatan dihitung satu periode jika telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 menegaskan bahwa penghitungan masa jabatan merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata.

2. Tindak lanjut keputusan

MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024.

Partai politik/gabungan partai politik pengusung Edi Damansyah diperintahkan untuk mengusulkan penggantinya, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati dan tetap dengan nomor urut 1.

KPU Kabupaten Kutai Kartanegara diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan diucapkan.

Pemungutan suara ulang Pilkada Kutai Kartanegara menggunakan Daftar Pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan bersejarah terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button