Kutim, Sekaltim.co – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), kembali membuahkan hasil. Tim Khusus (Timsus) Polsek Sangatta Utara Polres Kutai Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang diwarnai aksi dramatis ini terjadi di area parkir sebuah hotel di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km. 01, Desa Sangatta Selatan, pada Sabtu, 7 Desember 2024, dini hari.
Operasi penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menurut Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus, pihaknya langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangatta Utara untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim kepolisian pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Jumat malam.
Kronologi penangkapan bermula ketika tim khusus yang sedang melakukan pengintaian melihat kedatangan tersangka MR menggunakan sepeda motor Honda Supra berwarna merah hitam sekitar pukul 00.30 WITA.
“Sekitar pukul 00.30 Wita, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MR yang baru tiba di parkiran hotel dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna merah hitam,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus yang juga dikenal sebagai eks Kanit Tipikor Polres Kutim.
Begitu menyadari kehadiran petugas, MR langsung berusaha melarikan diri dengan menggas motornya.
Dalam upaya pelariannya, tersangka nekat menabrak salah satu anggota Timsus, Bripda Pebby Al Mahfudz, hingga terpental.
Aksi kejar-kejaran berakhir ketika MR terjatuh dari motornya dan berhasil dilumpuhkan petugas.
Namun, drama penangkapan belum berakhir karena tersangka masih berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan satu bungkus plastik yang diduga berisi sabu.
“Anggota kami sigap melihat pergerakan pelaku sehingga upaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan sabu dapat digagalkan,” tambah Iptu Alan,” ungkap Iptu Alan Firdaus.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30,35 gram.
Selain itu, tim juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan tersangka dan satu unit ponsel Samsung berwarna hitam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi narkoba.
Tersangka MR beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kutai Timur membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Kutai Timur. (*)