BNNP Kaltim Musnahkan 4,1 Kg Ganja dari Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Samarinda, Sekaltim.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4,1 kilogram di halaman kantor BNNP Kaltim, Jumat 27 Desember 2024.
Barang bukti narkotika Golongan I tersebut merupakan hasil penangkapan dari dua kasus berbeda yang melibatkan jaringan pengedar dari Sumatera Utara dan Aceh.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pertama berawal dari informasi BNNP Sumut.
“Pada tanggal 5 Desember, kami mendapat informasi tentang pengiriman paket ganja seberat 454,4 gram. Paket tersebut tiba di kantor Lion Parcel Samarinda pada 7 Desember, dengan pengirim atas nama Dodi Sanjaya dan penerima Muhammad Zubair,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim BNNP Kaltim berhasil menangkap tersangka pertama pada Minggu, 8 Desember sekitar pukul 10.50 WITA.
Penangkapan dilakukan saat tersangka hendak mengambil paket di kantor ekspedisi.
Tak berhenti di situ, pada 13 Desember, BNNP Kaltim kembali menerima informasi serupa dari BNNP Riau mengenai pengiriman paket ganja seberat 3.661 gram dari Aceh.
“Paket kedua tiba di Lion Parcel Samarinda pada 16 Desember. Tim berhasil menangkap tersangka kedua yang mengaku bernama May saat hendak mengambil paket pada pukul 14.30 WITA,” jelas Yuantoro.
Total barang bukti yang berhasil diamankan BNNP Kaltim dari kedua kasus tersebut mencapai 4.115,4 gram.
“Setelah kedua tersangka dan barang bukti berhasil diringkus, mereka langsung dibawa ke kantor BNNP untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja, selanjutnya dilakukan pemusnahan,” katanya.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan menghadirkan kedua tersangka sebagai penerima paket ganja.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara BNNP Kaltim dengan BNNP Sumut dan BNNP Riau dalam membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Kasus ini juga mengungkap modus operandi baru para pengedar yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkoba.
BNNP Kaltim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba ke pihak berwenang.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)