Nusantara

Daftar Ombudsman Terpilih 2026 Ditetapkan DPR RI

Jakarta, Sekaltim.co – Daftar Ombudsman Terpilih 2026 telah ditetapkan DPR RI, Selasa 27 Januari 2026. Komisi II DPR RI resmi menetapkan susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Berikut ini daftar Ombudsman Terpilih periode 2026-2031 yang terdiri dari sembilan anggota ditetapkan Komisi II DPR RI.

1. Hery Susanto (Ketua)
2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)
3. Abdul Ghoffar
4. Fikri Yasin
5. Maneger Nasution
6. Nuzran Joher
7. Partono
8. Robertus Na Endi Jaweng
9. Syafrida Rachmawati Rasahan

Dalam keputusan Ombudsman Terpilih 2026 tersebut, Hery Susanto ditunjuk sebagai Ketua Ombudsman RI, didampingi Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua. Sementara tujuh anggota lainnya yang terpilih adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.

Keputusan ini diambil setelah seluruh calon dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar Komisi II DPR RI. Proses penetapan berlangsung mulus dan disepakati secara kolektif oleh seluruh delapan fraksi di Komisi II.

Saat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa secara resmi meminta persetujuan forum.
“Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 dapat disetujui?” ujar Saan.
Serempak, anggota dewan yang hadir menjawab, “Setuju.”

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa penetapan sembilan anggota Ombudsman RI tersebut dilakukan melalui proses seleksi yang komprehensif, objektif, dan transparan. Ia menyebut hasil kerja tim seleksi bentukan Presiden Republik Indonesia menjadi dasar utama pengambilan keputusan.

“Yang menghadirkan delapan fraksi di Komisi II DPR RI, kami tadi sepakat menetapkan nama-nama yang telah kami umumkan. Dasarnya tentu kami memperhatikan hasil tim seleksi yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 26 Januari 2026.

Ia menjelaskan, tim seleksi telah menjalankan tiga tahapan seleksi secara menyeluruh. Seluruh hasil penilaian dari tiap tahapan diterima dan dipertimbangkan secara akumulatif oleh Komisi II DPR RI.

Tak hanya soal nilai, Komisi II juga memperhatikan komposisi anggota Ombudsman RI. Mulai dari keseimbangan antara incumbent dan non-incumbent, latar belakang profesi, hingga pengalaman para calon.

“Kami memperhatikan komposisi non-incumbent, latar belakang profesi, dan pengalaman, sehingga kami berharap wajah Ombudsman ke depan lebih dekat dengan publik, lebih melayani, mampu menjawab tuntutan masyarakat, serta berkontribusi pada perbaikan pelayanan publik,” tegas Rifqinizamy.

Dengan susunan Ombudsman Terpilih 2026-2031 yang baru ini, DPR RI berharap Ombudsman RI semakin kuat dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik, mulai dari instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, hingga badan swasta yang diberi mandat pelayanan publik. Harapannya satu: pelayanan publik makin rapi, maladministrasi makin sepi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!