NEWS SEKALTIM

Daftar Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025/1446 H

Sekaltim.co – Sepuluh wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2025/1446 H.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kaltim mengumumkan besaran zakat di kisaran mulai dari Rp33.000 hingga Rp85.000 per jiwa.

Besaran zakat ini bergantung wilayah dan kualitas beras.

Menurut keterangan Kepala Kemenag Kaltim, H. Abdul Khaliq, zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim.

“Zakat fitrah memiliki peran penting dalam membersihkan jiwa, sementara zakat mal membersihkan harta. Selain itu, zakat juga menjadi sarana untuk membantu sesama yang membutuhkan,” ujarnya.

Penetapan zakat ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan perwakilan pedagang beras setempat.

Sehingga jumlah besaran zakat fitrah di seluruh wilayah Kaltim berbeda beda berdasarkan harga beras di setiap kabupaten/kota.

Selain zakat fitrah, Kemenag Kaltim juga menetapkan besaran fidyah untuk menggantikan puasa bagi yang tidak mampu menjalankannya. Fidyah dibayarkan per hari per jiwa, dengan kisaran harga mulai dari Rp13.000 hingga Rp45.000, tergantung wilayah.

Abdul Khaliq menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kami melibatkan Kemenag Kabupaten/Kota, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta pedagang beras yang memahami harga pasar. Ini untuk memastikan besaran zakat sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Kemenag Kaltim mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat tinggalnya selama satu tahun. “Lebih afdol membayar zakat di mana kita tinggal. Bisa melalui LAZ (Lembaga Amil Zakat), musholla, atau masjid terdekat. Ini agar penyalurannya lebih jelas dan tepat sasaran,” tambah Abdul Khaliq.

Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Dengan menunaikan zakat, umat Islam turut membantu meringankan beban saudara-saudara yang kurang mampu, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Mari kita tunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan. Ini adalah bentuk ibadah sekaligus kepedulian kita terhadap sesama,” pesan Abdul Khaliq. (*)

Daftar Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025/1446 H

No.Kabupaten/KotaZakat Fitrah (Beras)Kadar BerasFidyah (Rp/Hari/Jiwa)
1SamarindaRp65.000 (Tertinggi)0,7 KgRp40.000 (Tertinggi)
Rp58.000 (Sedang)Rp25.000 (Sedang)
Rp54.000 (Terendah)
2BalikpapanRp54.000 (Tertinggi)0,75 KgRp35.000
Rp51.000 (Sedang)
Rp48.000 (Terendah)
3BontangRp68.400 (Tertinggi)0,675 KgRp18.000 (Tertinggi)
Rp60.800 (Sedang)Rp14.000 (Sedang)
Rp53.200 (Terendah)
4Kutai Kartanegara (Kukar)Rp50.000 (Tertinggi)0,7 KgRp30.000
Rp45.000 (Sedang)
Rp35.000 (Terendah)
5Kutai Timur (Kutim)Rp50.000 (Tertinggi)0,7 KgRp25.000
Rp45.000 (Sedang)
Rp40.000 (Terendah)
6Kutai Barat (Kubar)Rp76.000 (Tertinggi)0,7 KgRp40.000
Rp65.000 (Sedang)
Rp57.000 (Terendah)
7Penajam Paser Utara (PPU)Rp48.000 (Tertinggi)0,7 KgRp45.000
Rp43.000 (Sedang)
Rp38.000 (Terendah)
8PaserRp47.500 (Tertinggi)0,7 KgRp13.000
Rp37.500 (Sedang)
Rp33.000 (Terendah)
9BerauRp47.000 (Tertinggi)0,675 KgRp40.000
Rp41.000 (Sedang)
Rp35.000 (Terendah)
10Mahakam Ulu (Mahulu)Rp85.000 (Tertinggi)0,7 KgRp45.000
Rp75.000 (Sedang)
Rp65.000 (Terendah)

 

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button