Samarinda, SEKALTIM.CO – Dua pemuda berinisial GD dan MR diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang atas aksi pencurian yang mereka lakukan. Keduanya ditangkap pada Sabtu 6 April 2024, dini hari di Jalan Biawan, Kota Samarinda karena melakukan pencurian sembako di toko kelontong.
Kasus bermula ketika GD dan MR mengambil 10 piring telur tanpa izin di toko kelontong Sunandar, Jalan Bengkuring Raya, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara milik SW pada Minggu, 3 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WITA.
Tak puas dengan aksi itu, keduanya kembali mendatangi toko kelontong tersebut pada Rabu, 3 April 2024 sekitar pukul 11.30 WITA, Kali kedua kedatangan itu, mereka mengambil 2 karung beras 5 kg serta 1 unit telepon genggam merk Oppo.
SW selaku pemilik toko kelontong kemudian melaporkan kasus pencurian itu kepada pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang merespon laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan.
Berkat penyelidikan yang dilakukan, personel Polsek Sungai Pinang mengamankan GD dan MR pada Sabtu 6 April 2024, dini hari. Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, namun barang bukti hasil curian telah mereka jual.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor, yaitu Yamaha Gear dan Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang tersebut dijadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut di Mako Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Rachmad Aribowo menjelaskan bahwa ada barang hasil curian yang belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian barang.
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri seperti ini, kita harus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta diharapkan para warga dapat memasang CCTV di area tempat tinggal dan tempat usahanya untuk meminimalisir adanya kesempatan bagi pelaku kejahatan,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, melalui keterangan tertulis.
Kedua pelaku, GD dan MR, telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang dan diancam dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang Hari Raya Idulfitri dan membantu upaya pencegahan kejahatan dengan memasang CCTV di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha. (*)