Nusantara

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 Resmi Ditetapkan, Total 26 Hari

Sekaltim.co – Pemerintah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2027. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama atau total 26 hari libur resmi sepanjang 2027.

SKB jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2027 tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan sebagian besar libur nasional 2027 berkaitan dengan hari raya keagamaan.

“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” kata Pratikno dalam siaran pers, Selasa.

Aturan Libur Nasional untuk Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penetapan libur nasional juga berkaitan dengan hak pekerja dan buruh.

Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja atau buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus,” ujar Yassierli.

Dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap dapat beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja.

Jika pekerja tetap masuk pada hari libur nasional, hak ketenagakerjaan wajib dipenuhi sesuai aturan.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegas Yassierli.

Sementara itu, cuti bersama bagi pekerja atau buruh merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan.

Artinya, pekerja yang mengambil cuti pada tanggal cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan.

“Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.

Penetapan jadwal sejak jauh hari diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Jadwal tersebut bisa menjadi acuan untuk menyusun agenda kerja, perjalanan, kegiatan bisnis hingga rencana liburan sepanjang 2027.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut daftar hari libur nasional yang tercantum dalam materi SKB:

1. 1 Januari, Jumat – Tahun Baru 2027 Masehi
2. 5 Januari, Selasa – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
3. 6 Februari, Sabtu – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. 8 Maret, Senin – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
5. 10–11 Maret, Rabu–Kamis – Idulfitri 1448 Hijriah
6. 26 Maret, Jumat – Wafat Yesus Kristus
7. 28 Maret, Minggu – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei, Sabtu – Hari Buruh Internasional
9. 6 Mei, Kamis – Kenaikan Yesus Kristus
10. 17 Mei, Senin – Iduladha 1448 Hijriah
11. 20 Mei, Kamis – Hari Raya Waisak 2571 BE
12. 1 Juni, Selasa – Hari Lahir Pancasila
13. 6 Juni, Minggu – Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
14. 15 Agustus, Minggu – Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 17 Agustus, Selasa – Proklamasi Kemerdekaan RI
16. 25 Desember, Sabtu – Kelahiran Yesus Kristus
17. 26 Desember, Minggu – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama. Dalam daftar yang diberikan, rinciannya sebagai berikut:

1. 5 Februari, Jumat – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. 9, 12, dan 15 Maret, Selasa, Jumat, dan Senin – Idulfitri 1448 Hijriah
3. 25 Maret, Kamis – Wafat Yesus Kristus
4. 18 Mei, Selasa – Iduladha 1448 Hijriah
5. 19 Mei, Rabu – Hari Raya Waisak 2571 BE
6. 24 Desember, Jumat – Kelahiran Yesus Kristus

Dengan penetapan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2027 ini, masyarakat sudah bisa mulai menyusun kalender kerja dan rencana perjalanan untuk 2027. Namun, jumlah tanggal pada daftar libur nasional yang diberikan masih 17 hari, bukan 18 hari seperti disebutkan dalam keterangan pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Back to top button