Kukar, Sekaltim.co – Polsek Muara Jawa Kutai Kartanagera (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus investasi bodong.
Dalam pengungkapan kasus investasi bodong di Muara Jawa ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AZIN yang diduga sebagai pelaku utama. Jumlah korban dalam perkara tersebut mencapai puluhan orang dengan kerugian fantastis.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setelah kasus mencuat ke publik, pelaku diketahui melarikan diri ke luar daerah.
Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan korban yang masuk pada 9 Desember 2025. Laporan tersebut menjadi pintu awal penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 50 persen. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dana yang telah disetorkan korban tidak dikembalikan,” kata Kapolsek, Jumat 26 Desember 2025.
Peristiwa penipuan ini terjadi pada rentang waktu Juni hingga Juli 2025 di Jalan A. Yani, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kukar.
Salah satu korban diketahui mentransfer dana secara bertahap melalui aplikasi perbankan dengan total kerugian mencapai Rp48,5 juta.
Nilai tersebut ternyata hanya sebagian kecil dari total kerugian yang dialami para korban lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mendata sedikitnya 51 korban yang terjerat dalam modus serupa.
Total kerugian akibat praktik investasi bodong ini diperkirakan mencapai Rp1.466.300.000.
Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba melakukan pengejaran lintas wilayah dengan melibatkan Tim Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Paser.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Sulawesi dan kemudian kembali ke Kalimantan Timur. Berkat kerja sama lintas satuan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Long Ikis, Kabupaten Paser,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, AZIN telah diamankan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer perbankan, kartu ATM, dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatan dalam kasus investasi bodong di Muara Jawa, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pengungkapan kasus ini menjadi komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari kejahatan ekonomi dengan mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi. (*)









