Kekurangan SMA di Samarinda Jadi Sorotan Andi Satya Usai Reses DPRD Kaltim

Samarinda, Sekaltim.co – Menjadi catatan tersendiri bagi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, persoalan serius terkait kekurangan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Samarinda. Andi Satya banyak menerima masukan saat reses Masa Sidang 1 DPRD Kaltim di sejumlah kelurahan belum lama ini.

Temuan ini mengungkapkan masalah klasik pendidikan yang masih menghantui masyarakat. Dalam kunjungannya ke berbagai kelurahan, termasuk Baqa, Mangkupalas, Rapak Dalam, Mesjid, dan Handil Bakti di Palaran, Andi Satya mendapati sejumlah keluhan masyarakat terkait minimnya fasilitas pendidikan menengah.

Ironisnya, persoalan ini tidak hanya terjadi di daerah pedesaan, melainkan juga di ibu kota provinsi.

“Selama reses, saya secara langsung mendengarkan keluhan, aduan, dan harapan masyarakat. Kondisi kekurangan SMA ini nyata terjadi di berbagai wilayah Samarinda,” ungkap politikus Partai Golkar ini kepada wartawan belum lama ini.

Reses, menurutnya, merupakan momen krusial bagi anggota dewan untuk bersentuhan langsung dengan konstituen, menjaring aspirasi, dan memberikan pertanggungjawaban moral serta politis. Melalui kunjungan ini, Andi Satya mengidentifikasi permasalahan mendasar dalam sistem pendidikan daerah.

Selain masalah kekurangan SMA di Samarinda, Andi Satya juga menerima isu kritis terkait sistem zonasi pendidikan. Banyak warga mengalami kesulitan memasukkan anak-anak mereka ke sekolah negeri akibat pembatasan wilayah yang ketat.

Kondisi ini, menurut Andi Satya, memaksa orang tua untuk mencari alternatif pendidikan yang seringkali tidak terjangkau secara ekonomi.

“Sistem zonasi yang ada saat ini justru membatasi akses pendidikan. Banyak orang tua kesulitan memasukkan anak ke SMA negeri di wilayahnya. Sementara biaya sekolah swasta menjadi kendala tersendiri,” jelas Andi Satya.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Samarinda ini menekankan urgensi pemerintah untuk segera mencari solusi, terutama terkait implementasi kebijakan wajib belajar 12 tahun. Menurutnya, pendidikan adalah hak dasar setiap anak yang tidak boleh dibatasi oleh zona atau kemampuan ekonomi keluarga.

Andi Satya mencatat hal tersebut dengan tegas karena merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin aksesibilitas pendidikan.

“Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai dan menyediakan fasilitas pendidikan bagi seluruh anak Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Satya menegaskan komitmen DPRD Kalimantan Timur untuk mengawal kebijakan pendidikan. Ia meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan ulang kebutuhan SMA, terutama di wilayah yang masih kekurangan fasilitas.

Andi Satya mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan intervensi komprehensif dalam mengatasi krisis pendidikan menengah di Kota Samarinda. Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan akses pendidikan dapat semakin merata dan berkualitas, memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak Kalimantan Timur untuk mengenyam pendidikan. (Adv/DPRDKaltim)

Exit mobile version