Koalisi Dosen Unmul Tuntut Pemerintah Penuhi Hak Tunjangan Kinerja

Samarinda, Sekaltim.co – Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul), melalui 152 pendidik lintas fakultas, mengeluarkan pernyataan sikap pada Rabu, 12 Februari 2025, terkait tunjangan kinerja (tukin) yang belum terpenuhi oleh pemerintah, khususnya bagi dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi mengibaratkan kondisi dosen ASN Kemendiktisaintek seperti “sapi perah” yang dituntut menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi namun tidak disertai kesejahteraan yang layak.
“Sejak dikeluarkannya peraturan tentang Tunjangan Kinerja sampai detik ini Dosen ASN Kemdiktisaintek belum mendapatkan hak tunjangan kinerja tersebut sebagaimana layaknya Aparatur Sipil Negara lainnya,” ungkap Koalisi.
Koalisi mencatat bahwa dosen ASN Kemendiktisaintek telah mengalami diskriminasi sejak tahun 2020, sementara dosen di Kementerian/Lembaga lainnya tidak hanya mendapatkan hak tukin, tetapi justru berlomba menaikkan tunjangan kinerja pegawainya.
Situasi ini diperparah dengan kebijakan pemerintah yang dinilai mengesampingkan sektor pendidikan dan kesehatan dari program prioritas.
Menanggapi wacana pencairan Rp2,5 triliun untuk tunjangan kinerja yang disampaikan Dirjen Dikti, Koalisi menilai kebijakan tersebut justru akan menimbulkan diskriminasi ganda.
Pasalnya, dana tersebut hanya mengakomodir 33.957 dosen, dan hanya diperuntukkan bagi Dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi, dan ASN yang ditugaskan di LLDIKTI.
Koalisi Dosen Unmul mengajukan empat tuntutan tegas kepada pemerintah:
1. Memenuhi hak seluruh Dosen ASN untuk mendapatkan hak Tunjangan Kinerja tanpa membedakan status perguruan tinggi (PTN BH, BLU, maupun Satker);
2. Membayarkan hak Tunjangan Kinerja sesuai dengan besaran kelas jabatan fungsional dosen;
3. Menyerukan kepada Kementerian Keuangan untuk mengakomodir hak tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek untuk seluruh Dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa terkecuali (Tukin for All);
4. Menyerukan kepada Kemdiktisaintek untuk membayarkan hak Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemdiktisaintek sejak Tahun 2020.
Koalisi juga menyoroti permasalahan sistem remunerasi di PTN BLU yang sangat bergantung pada kemampuan kampus. Akibatnya, nominal remunerasi yang diterima Dosen ASN Kemendiktisaintek berbeda-beda, seringkali jauh dari mencukupi, dan pencairannya tidak menentu.
“Langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan dan pemenuhan hak dosen sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara serta tanggung jawab negara kepada eksistensi perguruan tinggi,” tegas Koalisi dalam pernyataannya.
Keputusan Kemendiktisaintek yang tidak membayarkan Tukin dosen ASN periode 2020-2024 dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak asasi dosen, mengingat tunjangan kinerja merupakan bagian dari kesejahteraan yang tidak dapat dinegosiasikan. (*)