NUSANTARAPERKARA

KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Penetapan Anggota DPR

Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tersangka Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024), menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 13.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dalam perkara suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani,” ujar Setyo dalam keterangan yang disiarkan live di Youtube KPK.

Menurut Setyo, perbuatan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022. Suap tersebut terkait upaya penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Beberapa perbuatan Hasto yang terungkap antara lain:
1. Menempatkan Harun Masiku pada Dapil Sumsel I padahal berasal dari Sulawesi Selatan
2. Mengupayakan kemenangan Harun Masiku meski hanya memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah Riezky Aprilia yang mendapat 44.402 suara
3. Mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung
4. Menandatangani surat permohonan pelaksanaan putusan judicial review
5. Meminta fatwa MA setelah KPU menolak melaksanakan putusan tersebut

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan. Dia diduga memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan handphone dan mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Kami menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK. Dalam proses perencanaan sampai penyerahan uang, saudara HK mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri dan DTI,” terang Setyo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil kembali para saksi dengan dasar sprindik yang baru. “Diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi serta melakukan penyitaan barang bukti,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto dan pihak-pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan. Terkait waktu penahanan, pihak KPK menyatakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button