Misran Toni Muara Kate Divonis Bebas Pengadilan, Kasus Masih Menyisakan Misteri
Paser, Sekaltim.co – Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Misran Toni Muara Kate resmi digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Paser Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis 16 April 2026. Dalam putusan akhir, majelis hakim menyatakan terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.
Putusan ini sekaligus menjadi babak akhir dari rangkaian panjang proses hukum yang telah dijalani Misran selama kurang lebih sembilan bulan. Ia sebelumnya didakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Rusel serta percobaan pembunuhan terhadap Ansouka dalam peristiwa di Muara Kate, Kabupaten Paser.
Usai persidangan, Misran mengaku lega atas putusan tersebut. Ia menyampaikan kerinduannya untuk kembali berkumpul bersama keluarga setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum.
“Saya selalu didatangi dan diminta mengakui. Tapi saya tidak tahu apa yang harus diakui karena memang tidak tahu kejadian itu,” ujarnya.
Kuasa hukum Misran, Fathul Huda Wiyashadi, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Misran Toni tidak terbukti sebagaimana yang ada dalam dakwaan JPU,” tegasnya.
Dalam persidangan, lanjut Fathul, tidak ditemukan fakta yang menguatkan tuduhan terhadap Misran. Bahkan, alat bukti utama yang disebutkan dalam dakwaan, seperti senjata tajam berupa badik atau mandau, tidak pernah dihadirkan di persidangan.
“Tidak ditemukan bagaimana peristiwa itu dilakukan, termasuk alat bukti yang disebut juga tidak dihadirkan,” jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Paser, Erlando Julimar, menyatakan bahwa putusan bebas tersebut merupakan kewenangan penuh majelis hakim.
“Tidak memenuhi unsur untuk membuktikan Misran Toni sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa setelah putusan dibacakan, Misran langsung diperbolehkan pulang ke rumah.
Kasus ini bermula dari insiden penyerangan di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, pada 15 November 2024. Dalam peristiwa tersebut, seorang warga bernama Rusel meninggal dunia.
Namun hingga persidangan berakhir, fakta terkait motif, pelaku utama, serta alat bukti dalam kasus tersebut belum terungkap secara jelas. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bahkan menilai kasus ini sarat kejanggalan. Dalam pernyataan tertulisnya, mereka menduga adanya rekayasa kasus yang berujung pada kriminalisasi terhadap Misran.
“Putusan ini menguatkan adanya rekayasa kasus oleh POLRES PASER dan penindasan rakyat demi kepentingan bisnis oligarki tambang,” ungkap LBH Samarinda dalam keterangan tertulis, Kamis 16 April 2026.
Perkara ini juga dinilai tidak sekadar persoalan hukum individu. Misran dikenal sebagai bagian dari masyarakat adat Muara Kate yang aktif memperjuangkan lingkungan hidup, khususnya terkait aktivitas tambang milik PT Mantimin Coal Mining.
Isu lingkungan menjadi latar belakang penting dalam kasus ini. Warga setempat disebut tengah berupaya mempertahankan ruang hidup dari dampak aktivitas pertambangan.
Putusan bebas ini memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut. Warga Muara Kate dan Batu Kajang pun menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku yang sesungguhnya diadili.
Kasus Misran Toni Muara Kate kini menjadi sorotan publik, tidak hanya sebagai perkara hukum, tetapi juga sebagai refleksi perlindungan terhadap pejuang lingkungan dan masyarakat adat di Indonesia. (*)






