
Sekaltim.co – Ridwan Mukti ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan sumber daya alam (SDA) lahan sawit.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Ridwan Mukti sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sumber daya alam (SDA) berupa lahan sawit seluas 5.974 hektare di Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka Ridwan Mukti adalah mantan Gubernur Bengkulu sekaligus eks Bupati Musi Rawas.
Selain Ridwan Mukti (RM), menurut keterangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, tersangka lainnya adalah Direktur PT DAM tahun 2010 berinisial ES dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013 berinisial SAI.
Selain itu, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris BPMPTP 2008-2011 berinisial AM dan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016 berinisial BA.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami telah mengantongi cukup bukti sehingga status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Tersangka BA sudah dipanggil tiga kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Umaryadi di Palembang, Selasa 4 Maret 2025 dikutip dari Berita LL.
Dugaan korupsi ini, kata Kejati Sumsel, melibatkan penerbitan izin ilegal serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara tidak sah.
Dalam kasus yang menyeret Ridwan Mukti ini, telah terjadi dugaan penyalahgunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT DAM tanpa izin resmi atas lahan seluas 5.974 hektare yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Pihak Kejaksaan pun menyita uang Rp61 miliar dan terus mendalami kasus ini.
“Kami telah menyita uang sebesar Rp61 miliar yang berkaitan dengan kasus ini. Selain itu, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Umaryadi.
Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sekitar 60 saksi dan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh aspek dugaan penyimpangan yang terjadi.
Kuasa hukum dua tersangka, AM dan SAI, Darmadi Jufri, menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas administrasi dan tidak memiliki peran utama dalam dugaan korupsi ini.
“Kami akan mengikuti proses hukum dan membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya skala penyalahgunaan lahan negara serta keterlibatan tokoh besar seperti Ridwan Mukti. (*)