Paser

Pemkab Paser Serius Benahi Tata Ruang, 116 Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Jadi Tantangan

Jakarta, Sekaltim.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menunjukkan keseriusannya dalam membenahi tata ruang wilayah secara berkelanjutan. Hal itu terlihat dari kehadiran langsung Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam agenda strategis nasional terkait revisi RTRW dan penyusunan RDTR yang digelar di Jakarta Selatan, Senin 6 Mei 2026.

Kegiatan yang dihadiri jajaran Pemkab Paser tersebut berlangsung di Ruang Rapat Prambanan Lantai 1 Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang dan dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Dalam agenda penting itu, Bupati Paser hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya, Kepala Dinas PUPR Asnawi, serta tim teknis terkait.

Kehadiran rombongan Pemkab Paser menjadi bentuk komitmen daerah untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan tata ruang yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil kajian terbaru, Kabupaten Paser tercatat memiliki 116 objek IPPR di wilayah perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Tanah Paser. Seluruh objek tersebut dinyatakan melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR.

Bupati Paser mengakui kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, isu kesesuaian tata ruang sebelumnya memang belum menjadi fokus utama sehingga diperlukan langkah cepat untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Selama ini memang belum menjadi atensi penuh, dan kami juga baru mendapatkan gambaran bahwa Kabupaten Paser masih berada di zona yang sangat memerlukan perhatian serius. Ini menjadi tanggung jawab kami untuk segera melakukan penataan dan penyesuaian,” tegasnya dikutip dari keterangan resmi Prokopim Paser.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian 116 objek IPPR tersebut bukan perkara kecil karena melibatkan banyak pihak dan membutuhkan dukungan lintas sektor.

Karena itu, Pemkab Paser menyiapkan langkah konkret termasuk dukungan anggaran yang memadai agar proses penataan ruang bisa berjalan optimal.

“Kami menyadari jumlah ini cukup besar dan melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, kami akan menyiapkan kebutuhan anggaran dan berharap adanya pendampingan dari Kementerian ATR/BPN agar proses penyelesaian dapat berjalan optimal,” ujar Fahmi.

Menurut Bupati, penegakan tata ruang yang tertib sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Paser.

Langkah ini juga disebut sejalan dengan visi pembangunan daerah PASER TUNTAS yang memiliki makna Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera.

Usai sesi pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR yang dilakukan secara paralel antara Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang dengan kepala daerah atau perwakilan masing-masing wilayah.

Agenda kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penataan ruang di Indonesia.

Selain Kabupaten Paser, kegiatan ini juga dihadiri sejumlah kepala daerah dan perwakilan wilayah lain seperti Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Malang yang sama-sama mendorong percepatan pembenahan tata ruang nasional.

Pemkab Paser dengan langkah ini berharap penataan wilayah ke depan bisa lebih tertib, terarah, dan mampu mendukung pertumbuhan daerah secara berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button