NEWS SEKALTIM

Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu Jaringan Lapas 5,1 Kilogram

Samarinda, Sekaltim.co – Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus besar penyelundupan sabu. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jumat, 21 Maret 2025, diumumkan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 5,1 kilogram sabu.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur, Brigjen Pol Endar Priantoro, didampingi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. Sejumlah Pejabat Utama Polda Kaltim turut hadir bersama perwakilan media yang meliput perkembangan kasus ini.

Kapolda Kaltim dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari dua laporan polisi yang berbeda. Kasus pertama berhasil diungkap pada 10 Maret 2025 di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

“Dalam operasi penangkapan di Palaran, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas kabupaten,” jelas Brigjen Pol Endar Priantoro.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial BN (56) dan NN (27), keduanya merupakan warga Bontang. Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa:
– 2 bungkus sabu seberat 2.042 gram brutto
– 3 bungkus sabu seberat 2.851 gram brutto
– 4 bungkus sabu seberat 208,9 gram brutto

Total barang bukti dalam kasus ini mencapai lebih dari 5 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nunukan berinisial HA. Peredaran narkotika ini dijalankan melalui perantara seorang DPO bernama R yang hingga kini masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.

Kasus lainnya yang berhasil diungkap oleh Polresta Samarinda terjadi pada 6 Februari 2025 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah MH (46), warga Samarinda, SZ (44), warga Lumajang, serta SM (36), seorang narapidana di Lapas Bayur yang diduga mengendalikan operasi dari dalam penjara.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi:
– 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram brutto dari tersangka MH
– 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram brutto dari tersangka SZ
– 2 unit ponsel milik tersangka SM yang digunakan untuk mengatur transaksi narkoba dari dalam lapas (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button