
Samarinda, Sekaltim.co – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (20). RS diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sungai Dama ini ditangkap setelah menganiaya korban berusia 16 tahun dengan menggunakan kunci inggris.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, didampingi Kanit Reskrim AKP Teguh Wibowo, SH, menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Minggu, 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Peristiwa bermula ketika korban sedang memperbaiki sepeda motor bersama temannya di pinggir jalan.
“Saat itu, pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol mendatangi dan menegur korban agar tidak memperbaiki kendaraan di lokasi tersebut. Karena tegurannya tidak diindahkan, pelaku menjadi emosi dan langsung melakukan tindakan penganiayaan,” ujar AKP Kadiyo dalam keterangan tertulis, Selasa 28 Januari 2025.
Dalam kejadian tersebut, pelaku tidak hanya menggunakan tangan kosong untuk memukul korban, tetapi juga menggunakan kunci inggris sebagai senjata.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis kanan dan nyeri pada rahang sebelah kiri.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota.
Tim Elang Polsek Samarinda Kota yang dipimpin Kasubnit Opsnal Aipda M. Badrun segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan.
Upaya ini membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku pada Senin, 27 Januari 2025 sekitar pukul 16.20 WITA di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Setelah dilakukan interogasi di tempat kejadian perkara, pelaku mengakui semua perbuatannya,” tambah AKP Kadiyo.
Pelaku beserta barang bukti berupa kunci inggris yang digunakan dalam penganiayaan langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memiliki sanksi hukum berat.
“Kami akan sangkakan pelaku dengan Pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C UU No.35 tahun 2014,” tegas Kapolsek Samarinda Kota.
Sebelum melaporkan kejadian ke polisi, korban telah melakukan pemeriksaan medis dan membuat Visum et Repertum sebagai bukti adanya tindak kekerasan.
Bukti medis ini akan memperkuat proses hukum yang akan dijalani pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat maraknya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di berbagai daerah.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak main hakim sendiri, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. (*)