Nusantara

Rp13,24 Triliun Hasil Penertiban Jutaan Hektare Kawasan Hutan Masuk Kas Negara

Sekaltim.co – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan serah terima uang senilai Rp13,24 triliun hasil penertiban jutaan hektare kawasan hutan, Selasa 6 Oktober 2026. Penertiban ini meliputi penagihan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penerimaan pajak terkait penertiban kawasan hutan.

Pemerintah juga melaporkan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6,22 juta hektare melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang tersebut kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk disetorkan ke kas negara. Total nilainya mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

Rincian Uang Rp13,24 Triliun Hasil Penertiban Hutan

Dana belasan triliun rupiah itu berasal dari tiga sumber utama. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13.

Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271. Ketiga, penerimaan pajak dari wajib pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH senilai Rp8.229.846.923.898.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan keuangan negara sekaligus menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Negara Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

Selain menyerahkan uang ke kas negara, Satgas PKH juga melanjutkan penguasaan kembali kawasan hutan. Dalam agenda tersebut, pemerintah menyerahkan kawasan hutan tahap VIII seluas 259.230,73 hektare kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Lahan yang diserahkan terdiri atas tiga kategori. Sektor perkebunan mencakup 140.762,04 hektare yang akan dikelola Kementerian Kehutanan melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Selanjutnya, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk mendukung upaya reforestasi atau pemulihan hutan. Sementara itu, lahan sektor pertambangan mencapai 211,95 hektare.

Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare. Angka tersebut terdiri atas 6.206.212,14 hektare dari sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare dari sektor pertambangan.

Prabowo Sebut Penyelamatan Aset Capai Rp400 Triliun

Presiden Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH yang dinilainya menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga aset negara.

“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” kata Presiden.

Presiden juga menyebut nilai penyelamatan keuangan negara dan taksiran lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai hingga Rp400 triliun.

Menurutnya, dana dan aset tersebut berpotensi mendukung pembangunan sekolah, perbaikan rumah, pembenahan irigasi pertanian, hingga pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegasnya.

Satgas PKH Ajak Masyarakat Kawal Penertiban Hutan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Satgas PKH merupakan kerja bersama 12 kementerian dan lembaga, bukan milik satu institusi saja.

Ia meminta seluruh anggota satgas tetap solid dalam mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.

Burhanuddin juga mengajak masyarakat ikut mengawal upaya penertiban tersebut agar kekayaan alam Indonesia tetap terjaga untuk generasi mendatang.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Back to top button