Pemprov Kaltim

Tarif Angkutan Sungai Mahakam di Kalimantan Timur Resmi Disesuaikan

Sekaltim.co – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) resmi mengumumkan penetapan tarif dan trayek baru untuk angkutan sungai dan danau lintas kabupaten/kota termasuk di Sungai Mahakam.

Kebijakan tarif angkutan Sungai Mahakam ini tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim, yaitu SK Nomor 100.3.3.1/K.334/2025 tentang Penetapan Jaringan Trayek dan SK Nomor 100.3.3.1/K.335/2025 tentang Tarif Angkutan Sungai dan Danau Kelas Ekonomi.

Kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam penataan transportasi air yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas warga di sepanjang Sungai Mahakam. Dengan adanya SK baru ini, pemerintah ingin menciptakan keteraturan, kepastian tarif, serta memastikan keberlanjutan layanan bagi masyarakat pengguna kapal sungai dan danau di Kalimantan Timur.

Namun di lapangan, **pihak operator kapal di Sungai Mahakam masih menggunakan tarif lama**. Mereka beralasan, perlu ada koordinasi teknis lanjutan dengan Dishub sebelum memberlakukan tarif baru secara resmi.

Dalam keterangan di akun Instagram Info Kapal Mahakam pada 21 Oktober 2025, operator menulis:

“Untuk sekarang harganya masih pakai yang ini (tidak berubah). Apabila ada perubahan nanti pasti diinfokan.”

Tarif lama yang masih berlaku saat ini mengacu pada keputusan internal KSU Organda Mahakam sejak 10 September 2022.
Untuk kelas ekonomi, tarif rute Samarinda–Penyinggahan sebesar Rp100.000, Samarinda–Muara Pahu Rp130.000, Samarinda–Melak Rp150.000, Samarinda–Long Iram Rp225.000, Samarinda–Long Hubung Rp320.000, dan Samarinda–Long Bagun Rp400.000.

Berikut daftar tarif baru angkutan sungai dan danau lintas antar kabupaten/kota di Kalimantan Timur untuk penumpang kelas ekonomi (Yang akan berlaku):

A. Kapal Motor (KM)
1. Samarinda – Stadion Aji Imbut Tenggarong → Rp40.000
2. Samarinda – Muara Kaman → Rp120.000
3. Samarinda – Kota Bangun → Rp140.000
4. Samarinda – Muara Muntai → Rp180.000
5. Samarinda – Penyinggahan → Rp200.000
6. Samarinda – Muara Pahu → Rp230.000
7. Samarinda – Sendawar Melak → Rp280.000
8. Samarinda – Tering → Rp340.000
9. Samarinda – Long Iram → Rp350.000
10. Samarinda – Long Kelian → Rp400.000
11. Samarinda – Long Hubung → Rp410.000
12. Samarinda – Laham → Rp420.000
13. Samarinda – Mamahak → Rp430.000
14. Samarinda – Ujoh Bilang Long Bagun → Rp450.000

B. Kapal Cepat (Speed Boat/SB)
15. Samarinda – Stadion Aji Imbut Tenggarong → Rp70.000
16. Samarinda – Muara Kaman → Rp210.000
17. Samarinda – Kota Bangun → Rp260.000
18. Samarinda – Muara Muntai → Rp320.000
19. Samarinda – Penyinggahan → Rp370.000
20. Samarinda – Muara Pahu → Rp430.000
21. Samarinda – Sendawar Melak → Rp510.000

C. Kapal Motor (KM) – Rute Kota Bangun
22. Kota Bangun – Muara Muntai → Rp40.000
23. Kota Bangun – Penyinggahan → Rp70.000

D. Kapal Cepat (Speed Boat/SB) – Rute Tering
24. Tering – Long Iram → Rp20.000
25. Tering – Long Kelian → Rp110.000
26. Tering – Long Hubung → Rp140.000
27. Tering – Laham → Rp150.000
28. Tering – Mamahak → Rp180.000
29. Tering – Ujoh Bilang Long Bagun → Rp200.000

Setelah lebih dari satu dekade atau 11 tahun, Dishub Kaltim akhirnya menyesuaikan tarif angkutan sungai dan danau lintas kabupaten/kota untuk penumpang kelas ekonomi.

SK Gubernur terbaru ini menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2014, yang telah berlaku selama 11 tahun tanpa revisi.

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan hasil kajian panjang yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

“Sebelum SK Gubernur ini terbit, tarif terakhir masih mengacu pada Pergub Nomor 69 Tahun 2014. Artinya sudah 11 tahun tidak pernah diubah. Para pelaku usaha sudah lama menyampaikan aspirasi, tapi kami belum bisa menyetujui karena waktu itu belum ada kajian yang teranggarkan,” ujar Maslihuddin di ruang kerjanya, Jumat 24 Oktober 2025.

Kajian tarif baru angkutan Sungai Mahakam ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan akademisi, konsultan, serta pelaku usaha pelayaran dari berbagai daerah. Dishub juga menggelar empat kali forum group discussion (FGD) bersama perwakilan Dishub kabupaten/kota seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. Dalam formula tarif itu sudah lengkap komponennya: jarak tempuh, bahan bakar, pelumas, perawatan, serta gaji personel kapal dan darat. Jadi tarif yang dihasilkan ini adalah tarif ideal yang sudah dikaji oleh para ahli. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button