WFH Setiap Hari Jumat untuk ASN Mulai April 2026, Ini Aturannya
Sekaltim.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN pemerintah daerah mulai April 2026.
Aturan WFH ASN setiap hari Jumat ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 31 Maret 2026.
Mulai 1 April 2026, ASN pemda bisa bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Tapi, kebijakan ini bukan berarti “hari santai”. Justru, pemerintah ingin mendorong budaya kerja digital yang lebih fleksibel, efisien, dan tetap terukur.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan,” demikian salah satu poin di edaran tersebut.
WFH ini juga punya beberapa tujuan utama, mulai dari efisiensi kinerja, percepatan layanan digital, sampai mengurangi polusi akibat mobilitas ASN. Selain itu, ASN juga didorong punya gaya hidup lebih sehat.
“Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini,” kata Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa 31 Maret 2026 lalu.
Meski begitu, tidak semua ASN bisa menikmati WFH. Sejumlah jabatan strategis tetap wajib Work From Office (WFO). Di antaranya pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, hingga kepala desa.
Unit layanan publik juga tetap harus masuk kantor. Misalnya rumah sakit daerah dan layanan vital lainnya, demi menjaga pelayanan ke masyarakat tetap berjalan normal.
Ada juga aturan ketat buat ASN yang WFH. Mereka wajib tetap responsif jika dipanggil pimpinan, dengan batas waktu maksimal 1 jam 30 menit. Selain itu, hasil kerja tetap harus dilaporkan.
Kalau tidak memenuhi ketentuan, ada konsekuensi serius. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bisa dipotong.
Kemendagri juga memberi peringatan ke kepala daerah. Jika kebijakan ini tidak dijalankan, kinerja mereka akan ikut dievaluasi oleh pemerintah pusat.
Di sisi lain, daerah diminta menyesuaikan pelaksanaan WFH dengan kondisi masing-masing, terutama terkait infrastruktur digital. Bagi daerah yang belum siap, penerapan bisa dilakukan secara bertahap.
Kebijakan WFH setiap hari Jumat untuk ASN ini jadi langkah baru pemerintah dalam mengubah pola kerja ASN agar lebih modern dan adaptif di era digital, tanpa mengorbankan pelayanan publik. (*)









