Samarinda

ASN Samarinda WFH Setiap Jumat, Sekda Neneng Tegaskan Bukan Long Holiday

Samarinda, Sekaltim.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi merancang kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini dijadwalkan berlaku setiap hari Jumat, namun ditegaskan bukan sebagai tambahan libur.

Penegasan WFH ASN Samarinda bukan tambahan libur tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Neneng Chamelia Santi dalam rapat koordinasi di Balaikota, Selasa 7 April 2026. Neneng menekankan bahwa WFH adalah bagian dari transformasi pola kerja, bukan relaksasi kewajiban.

“Jangan sampai skenario WFH ini justru dianggap sebagai long holiday. Esensinya tetap bekerja dengan pola yang berbeda, berbasis output dan kinerja,” tegas Sekda Neneng, dikutip dari siaran pers Humas Pemkot Samarinda.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Mendagri tentang transformasi budaya kerja ASN. Tujuannya untuk menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien, sekaligus mendorong percepatan digitalisasi di lingkungan pemerintahan.

Pemkot Samarinda juga memperkuat implementasi WFH melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pengawasan kinerja ASN akan dilakukan secara digital, mulai dari e-office, TPP, hingga absensi elektronik.

Kepala BKPSDM Samarinda, Fiona Citrayani, memastikan bahwa produktivitas ASN tetap terjaga meski bekerja dari rumah. Ia juga menegaskan pelayanan publik tidak boleh terganggu.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan, meskipun sebagian ASN melaksanakan WFH, termasuk pelayanan kepegawaian yang harus tetap optimal,” ujarnya.

Selain fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga punya tujuan efisiensi. Pemkot ingin menekan biaya operasional seperti penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM). Di sisi lain, pengurangan mobilitas ASN juga diharapkan berdampak pada penurunan polusi udara.

Namun, tidak semua ASN bisa menikmati skema WFH ini. Sejumlah posisi strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Mereka yang masuk kategori ini antara lain pejabat pimpinan tinggi (JPT), administrator, camat, lurah, hingga pegawai di sektor pelayanan publik penting.

Unit seperti RSUD, puskesmas, BPBD, Satpol PP, dan Disdukcapil tetap harus beroperasi penuh di kantor demi menjaga layanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Selain itu, kebijakan ini juga disertai pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen serta pengurangan penggunaan kendaraan dinas jabatan.

Kabag Organisasi Pemkot Samarinda menambahkan, fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Kunci keberhasilan WFH ada pada optimalisasi sistem digital yang terintegrasi.

Pemkot Samarinda sendiri berencana melakukan evaluasi setiap dua bulan untuk mengukur efektivitas kebijakan ini. Jika dinilai berhasil, bukan tidak mungkin skema serupa akan diperluas ke sektor lain.

Dengan kebijakan WFH ASN Samarinda ini, Pemkot Samarinda ingin menggeser paradigma kerja ASN dari yang berbasis kehadiran menjadi berbasis hasil. Jadi, meski kerja dari rumah, target tetap harus jalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button