Samarinda

WNA Asal Syria Bebas dari Rutan Samarinda Setelah Jalani Hukuman 5 Bulan

Samarinda, Sekaltim.co – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda mencatat momen bersejarah dengan membebaskan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Syria yang telah menyelesaikan masa tahanannya.

Pembebasan warga binaan pemasyarakatan WNA di Rutan ini dilaksanakan pada Selasa, 28 Januari 2025, setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman selama 5 bulan.

Proses pembebasan WNA ini melibatkan koordinasi yang erat antara pihak Rutan Kelas I Samarinda dengan Kantor Imigrasi Samarinda.

Koordinasi ini penting mengingat status khusus tahanan sebagai warga negara asing yang memerlukan penanganan administratif lebih lanjut.

Dahlan, melalui Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan I Samarinda, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi resmi dengan Kasubsi Penindakan Keimigrasian Samarinda, Agus Sumadi.

“Kami menginformasikan kepada Bapak Agus Sumadi selaku Kasubsi Penindakan Keimigrasian pada Kanim Samarinda perihal pembebasan napi tersebut dikarenakan telah usai menjalani hukuman dan yang nantinya akan menjalani proses lanjutan dengan pihak Imigrasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa 28 Januari 2025.

Serah terima tanggung jawab kepada pihak Imigrasi merupakan prosedur standar yang harus dilakukan mengingat status WNA dari mantan tahanan tersebut.

Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa segala proses administratif dan hukum terkait status kewarganegaraannya dapat ditangani dengan baik.

Pembebasan ini menandai dimulainya babak baru bagi WNA asal Syria tersebut setelah menjalani masa hukuman di Indonesia.

Proses selanjutnya akan ditangani oleh Kantor Imigrasi Samarinda sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk penanganan WNA pasca menjalani masa hukuman di Indonesia.

Pihak Rutan Kelas I Samarinda memastikan bahwa seluruh prosedur pembebasan telah dilakukan sesuai dengan protokol yang berlaku, termasuk koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses transisi yang lancar bagi mantan tahanan WNA tersebut. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button