PERKARASamarinda

Gakkum Kehutanan Selidiki Kasus Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Samarinda

Samarinda, Sekaltim.co – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan tengah mengintensifkan penyelidikan terkait aktivitas tambang batubara ilegal yang merusak kawasan hutan pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Lempake, Samarinda Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kronologi kejadian bermula pada 5 April 2025, ketika tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan inspeksi rutin dan menemukan aktivitas ilegal pembukaan kawasan hutan untuk pertambangan batubara. Pelaku kejahatan terorganisir ini menggunakan alat berat untuk mengupas dan menggali tanah, yang menyebabkan kerusakan serius pada vegetasi di kawasan tersebut.

Sehari kemudian, pada 6 April 2025, para pelaku kabur dengan taktik “hit and run” dan menarik keluar seluruh peralatannya. Akibat aktivitas destruktif ini, sekitar 3,26 hektare kawasan hutan pendidikan mengalami kerusakan ekosistem yang signifikan.

Menanggapi laporan resmi dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Dirjen Gakkum Kehutanan, Januanto, segera menginstruksikan Polisi Kehutanan (Polhut) dan penyidik Balai Gakkum Kehutanan untuk melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus tersebut.

“Saya sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk penyelamatan ekosistem sumberdaya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk kawasan hutan pendidikan,” ungkap Januanto dalam keterangan pers pada Rabu, 9 April 2025.

Januanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam melindungi kawasan hutan pendidikan. “Penguatan perlindungan hutan dan sistem pengawasan yang lebih efektif atas kelola hutan pendidikan perlu ditingkatkan melalui kerja-kerja kolaboratif lintas instansi,” tegasnya.

Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) memiliki landasan hukum dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. KHDTK berfungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang wajib dijaga kelestariannya, serta berperan sebagai laboratorium alam untuk pembelajaran civitas akademik.

Dalam pernyataan terpisah, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (P2SDM) Kehutanan, Indra Exploitasia, menyoroti urgensi evaluasi dan antisipasi dalam pengelolaan hutan pendidikan Unmul untuk mencegah kejadian serupa terulang. Menurutnya, hutan pendidikan memiliki posisi strategis dalam mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Badan P2SDM Kehutanan telah berkoordinasi dengan pihak Unmul dan stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan evaluasi pengelolaan hutan pendidikan. Fokus evaluasi meliputi aspek perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan yang lebih terukur untuk menjaga kelestarian ekosistem sumber daya alam di kawasan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button