PerkaraSamarinda

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Haji di Samarinda, Korban Rugi Rp590 Juta

Samarinda, Sekaltim.co – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda mengungkap praktik dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan ibadah haji.

Dalam pengungkapan kasus penipuan haji di Samarinda tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ABL (37) yang diduga kuat menjadi otak di balik aksi penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Kota Samarinda melaporkan kerugian materiil sebesar Rp590 juta.

Korban tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji yang dijanjikan pelaku melalui biro perjalanan miliknya.

Pelaku meyakinkan korban bahwa seluruh proses keberangkatan akan berjalan lancar, sehingga korban menyetorkan uang secara bertahap ke rekening pribadi pelaku.

Namun, kecurigaan mulai muncul saat rombongan calon jemaah mendapati sejumlah kejanggalan dalam proses perjalanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya.

Salah satunya dengan memberikan visa pekerja kepada para jemaah, bukan visa haji sebagaimana yang dijanjikan.

Tak hanya itu, saat rombongan berada di Kuala Lumpur, pelaku diduga memberikan instruksi menyesatkan agar para jemaah tidak mengaku hendak melaksanakan ibadah haji kepada pihak otoritas setempat.

Pelaku juga memberikan tiket kepulangan yang belakangan diketahui diduga kuat palsu.

Puncaknya, rencana keberangkatan menuju Arab Saudi gagal total akibat penggunaan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya.

Korban bersama rombongan akhirnya terpaksa kembali ke Indonesia tanpa sempat menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

Upaya pelarian ABL terhenti pada Sabtu, 28 Desember 2025, saat petugas meringkusnya di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, sesaat sebelum pelaku melakukan perjalanan udara.

Kapolresta Samarinda melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang mencoreng niat suci ibadah haji,” ujar AKP Agus Setyawan dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Desember 2025.

Pelaku penipuan haji di Samarinda beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar terhindar dari penipuan haji dengan lebih selektif dan waspada dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah dengan memastikan legalitas dan izin resmi dari Kementerian Agama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!