NusantaraPerkara

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Korupsi Terkait Kasus Rita Widyasari

Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Terbaru, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026.

Ketiga perusahaan yang terkait kasus korupsi mantan Bupati Kukar Rita Widyasari tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (PT SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (PT ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (PT BKS). KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut menjadi sarana atau alat untuk menerima aliran gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batubara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dana yang diduga diterima Rita bersumber dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batubara. “Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, yakni dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batubara,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Rita yang bermula pada 28 September 2017. Saat itu, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khairudin. Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman Kukar.

Tak berhenti di sana, pada 16 Januari 2018 KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga terdapat aliran dana besar yang disamarkan melalui berbagai aset dan transaksi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita lebih dari 104 kendaraan yang terdiri atas 72 mobil dan 32 sepeda motor. Selain itu, penyidik juga mengamankan 91 unit kendaraan dalam tahap sebelumnya, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Tak hanya aset bergerak, KPK juga menyita tanah dan bangunan yang tersebar di enam lokasi. Uang tunai sebesar Rp6,7 miliar dan mata uang asing senilai sekitar Rp2 miliar turut diamankan sebagai bagian dari pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita juga diduga menerima pembayaran hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batubara. Skema ini diduga berlangsung selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah.

KPK menyatakan memiliki ratusan dokumen dan bukti elektronik yang menguatkan dugaan penerimaan gratifikasi serta praktik pencucian uang. Dengan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka, penyidik menegaskan komitmen untuk menelusuri pertanggungjawaban pidana tidak hanya pada individu, tetapi juga badan hukum yang diduga terlibat.

Perkembangan kasus korupsi mantan Bupati Kukar Rita Widyasari yang ditangani KPK ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus rasuah sektor pertambangan di daerah, sekaligus memperluas cakupan penegakan hukum terhadap praktik gratifikasi berbasis produksi sumber daya alam (SDA). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!