Nusantara

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Sekaltim.co – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menerbitkan aturan baru yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun sebagai bentuk perlindungan dalam penggunaan sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Aturan perlindungan anak di platform digital ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan keamanan anak saat mengakses internet.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Jumat 6 Maret 2026.

Anak Hadapi Ancaman Serius di Internet

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital yang semakin sulit dikendalikan tanpa regulasi yang jelas.

Ia menyoroti sejumlah risiko yang kerap dialami anak saat menggunakan internet, mulai dari paparan konten tidak layak hingga kejahatan digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegasnya.

Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya kebijakan yang mengatur tanggung jawab platform digital dalam melindungi pengguna anak.

Implementasi Dimulai 28 Maret 2026

Pemerintah menetapkan bahwa implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital akan dimulai pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap anak.

Sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Dalam tahap implementasi awal, platform-platform tersebut diwajibkan melakukan penyesuaian sistem untuk memastikan akun yang dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun tidak dapat diakses atau dinonaktifkan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

Platform Diminta Menyesuaikan Sistem

Pemerintah menyadari bahwa penerapan aturan ini akan membutuhkan penyesuaian teknis dari berbagai pihak, khususnya perusahaan penyedia layanan digital.

Meski demikian, pemerintah menilai langkah tersebut merupakan upaya penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Menurut Meutya, kebijakan ini juga menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menata ekosistem digital yang lebih sehat.

Ia menyebut Indonesia termasuk negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital, bahkan menjadi salah satu pelopor di luar negara Barat.

“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya.

Ciptakan Ruang Digital yang Aman

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di internet.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita,” kata Meutya.

Ia menegaskan bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasi muda agar teknologi tidak merusak masa tumbuh kembang anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.

Dengan pemberlakuan aturan pembatasan akses dan perlindungan anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital ini, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia dapat berkembang secara lebih bertanggung jawab, sekaligus memastikan generasi muda terlindungi dari berbagai risiko di dunia maya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!