Nusantara

TikTok Takedown 780 Ribu Akun Anak, Bukti Patuh Aturan Medsos RI

Sekaltim.co – Platform digital asal China ByteDance melalui aplikasi TikTok resmi mematuhi regulasi pembatasan usia akun anak di ranah media sosial (medsos) di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau dikenal sebagai PP TUNAS.

Kabar TikTok takedown akun anak di Indonesia ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. Ia mengapresiasi langkah TikTok yang dinilai cepat dan kooperatif dalam menjalankan aturan pemerintah.

Per 10 April 2026, Kementerian Komdigi melaporkan TikTok telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Jumlah ini menjadi yang pertama dilaporkan secara resmi oleh platform digital sejak aturan diberlakukan.

TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun. Ini langkah awal yang sangat positif.

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa, 14 April 2026.

Langkah Nyata Lindungi Anak di Ruang Digital

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi PP TUNAS yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Selain menonaktifkan akun, TikTok juga telah memperbarui kebijakan usia minimum pengguna menjadi 16 tahun.

Informasi tersebut bahkan sudah dipublikasikan melalui pusat bantuan resmi TikTok, sebagai bentuk transparansi kepada pengguna.

Tak hanya itu, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah Indonesia dan berjanji melakukan pembaruan berkala terkait implementasi aturan tersebut.

Menurut Meutya, langkah ini menjadi sinyal positif bahwa upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil nyata.

Enam Platform Sudah Patuh

Selain TikTok, terdapat enam platform digital lain yang telah masuk tahap awal implementasi dan menyatakan patuh terhadap PP TUNAS. Di antaranya adalah layanan milik Meta Platforms seperti Facebook, Instagram, dan Threads.

Kemudian ada juga X serta Bigo Live yang turut menyatakan kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut.

Pemerintah berharap langkah TikTok ini bisa diikuti platform lain, terutama dalam transparansi jumlah akun yang telah ditindak.

“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” ujarnya.

Roblox dan YouTube Masih Disorot

Di sisi lain, pemerintah mencatat masih ada platform yang belum sepenuhnya mematuhi aturan PP TUNAS, yakni Roblox dan YouTube.

Untuk Roblox, meski telah melakukan berbagai penyesuaian global, pemerintah menilai masih terdapat celah yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang tak dikenal.

“Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelas Meutya.

Akibatnya, hingga saat ini Roblox belum bisa dikategorikan sebagai platform yang sepenuhnya patuh terhadap regulasi Indonesia.

Sementara itu, YouTube juga disebut masih dalam proses penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan Bukan Pilihan

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah opsi, melainkan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, langkah tegas siap diambil.

Dengan langkah awal penonaktifan akun anak dari TikTok ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman, terutama bagi anak-anak sebagai pengguna aktif internet. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button