Daftar 11 Kosmetik Berbahaya Terbaru yang Dilarang BPOM Tahun 2026
Sekaltim.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kembali menemukan pelanggaran serius terkait peredaran produk kecantikan kosmetik di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan produk kosmetik oleh BPOM triwulan I tahun 2026, terungkap ada 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan seluruh temuan berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, dari produk yang ditemukan, terdapat kosmetik hasil kontrak produksi, produk lokal, kosmetik impor, hingga produk tanpa izin edar atau TIE. Semua produk tersebut telah diuji di laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar di laman BPOM.
Dalam hasil pengawasan itu, BPOM menemukan kandungan berbahaya seperti hidrokinon, merkuri, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan.
Bahan-bahan tersebut memiliki risiko serius bagi kesehatan jika digunakan dalam jangka panjang. Asam retinoat misalnya, dapat menyebabkan iritasi kulit dan berbahaya bagi janin. Deksametason berpotensi memicu gangguan hormon, dermatitis, hingga jerawat parah.
Sementara itu, merkuri dan hidrokinon dikenal sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, iritasi berat, hingga gangguan organ tubuh seperti ginjal. Bahkan senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 disebut berpotensi memicu kanker.
Taruna Ikrar juga menegaskan BPOM tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang masih nekat menjual produk berbahaya demi keuntungan semata.
“Temuan ini menunjukkan masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.
Berikut daftar kosmetik yang dinyatakan berbahaya dan dilarang BPOM tahun 2026:
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
2. BRASOV Nail Polish No.125 — mengandung pewarna merah K10.
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 — mengandung merkuri.
4. MADAME GIE Madame Take5 01 — mengandung pewarna merah K10.
5. SELSUN 7 Herbal dan SELSUN 7 Flowers — mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas aman.
6. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection dan Glow Expert Night Cream — mengandung deksametason.
7. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner — mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
8. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream dan Night Melano Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
BPOM mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan. Konsumen disarankan selalu memeriksa izin edar BPOM, komposisi produk, serta menghindari kosmetik yang menjanjikan hasil instan tanpa kejelasan keamanan.
BPOM meminta masyarakat segera menghentikan penggunaan produk kosmetik yang masuk daftar berbahaya untuk mencegah risiko kesehatan yang lebih serius. (*)
kosmetik berbahaya BPOM 2026, daftar kosmetik dilarang, merkuri dalam skincare, hidrokuinon BPOM, Taruna Ikrar, BPOM, kosmetik berbahaya









