DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI Meski Menuai Kritik

Jakarta, Sekaltim.co – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan ini disetujui oleh seluruh fraksi DPR meskipun mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani berjalan lancar dengan dihadiri 304 anggota DPR dan seluruh fraksi.
Dari unsur pemerintah, hadir Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Kami menegaskan Perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, tetap berdasar pada nilai Demokrasi, Supremasi Sipil, HAM, serta sesuai memenuhi ketentuan Hukum Nasional dan Hukum Internasional,” tegas Puan dalam sambutannya.
Saat Puan menanyakan persetujuan rancangan UU TNI menjadi UU, anggota DPR yang hadir dengan suara lantang menjawab, “Setuju!”
Berdasarkan draf perubahan RUU TNI yang diberikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, terdapat tiga pasal krusial yang mengalami perubahan:
1. Pasal 47 – Memungkinkan prajurit TNI aktif menjabat di 14 kementerian/lembaga pemerintah. Pasal ini menjadi sorotan utama karena dinilai membuka peluang bagi perwira TNI untuk menduduki posisi penting di sejumlah lembaga pemerintah.
2. Pasal 7 – Menambah tugas TNI untuk menanggulangi ancaman siber dan melindungi Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Pasal 53 – Menetapkan batas usia pensiun perwira tinggi menjadi 62 tahun.
Sikap DPR yang berkukuh mengesahkan RUU TNI menjadi UU bertolak belakang dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Kalangan akademisi, mahasiswa, aktivis prodemokrasi, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terus menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI ini.
Pada hari yang sama dengan pengesahan, mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di berbagai kota menyatakan akan menggelar unjuk rasa untuk menolak UU tersebut.
Mereka mengkhawatirkan revisi ini membuka peluang bagi munculnya kembali praktik Dwi Fungsi ABRI seperti di masa rezim Suharto berkuasa.
Namun, anggapan tersebut dibantah oleh para politikus di DPR. “Itu tidak akan mungkin terjadi,” kata Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono kepada media.
DPR dan pemerintah berulang kali menyangkal tudingan bahwa UU TNI yang baru akan mengembalikan peran tentara dalam urusan sipil.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam pidatonya pada rapat paripurna menyampaikan terima kasih kepada DPR atas perumusan dan pengesahan UU tersebut.
“Kami juga terima kasih kepada LSM yang ikut mengadakan koreksi-koreksi terhadap rancangan undang-undang tersebut,” ucapnya.
Usai pengesahan UU TNI, Sjafrie menjamin prajurit TNI tidak akan mengecewakan rakyat dalam menjalankan tugasnya.
“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Meski telah disahkan, perdebatan mengenai UU TNI ini dipastikan akan terus bergulir, terutama dengan adanya rencana aksi unjuk rasa oleh mahasiswa dan elemen prodemokrasi di berbagai kota dalam waktu dekat. (*)