Nusantara

Presiden Prabowo Ajukan Destry Damayanti ke DPRD Jadi Gubernur BI Definitif

Sekaltim.co – Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif. Pengajuan itu disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI pada Senin, 10 Agustus 2026.

Surpres nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI definitif tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Prasetyo mengatakan Presiden hanya mengajukan satu nama. Sosok tersebut adalah Destry Damayanti yang saat ini menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.

“Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo setelah menyerahkan Surpres.

Surat tersebut diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Selanjutnya, DPR akan memproses usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Prasetyo menegaskan pemerintah menyerahkan proses berikutnya kepada DPR. Parlemen akan menjalankan tahapan sesuai aturan dan perundang-undangan.

Selain calon Gubernur BI, Presiden Prabowo juga mengirimkan nama calon pengganti Deputi Senior BI. Pemerintah turut mengajukan calon pengganti Deputi Gubernur BI yang jumlahnya kini berkurang satu orang.

Menurut Prasetyo, pengajuan tersebut dilakukan bersamaan melalui beberapa Surpres yang diserahkan kepada pimpinan DPR.

Destry sendiri saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI. Ia menjalankan tugas tersebut setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisi Gubernur BI pada Juli 2026.

Penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI sebelumnya disebut mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia. Aturan tersebut telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui regulasi terbaru mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Dengan pengajuan nama Destry sebagai calon tunggal, bola kini berada di DPR RI. Parlemen akan melakukan proses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum menentukan keputusan terkait jabatan Gubernur BI definitif.

Destry bukan nama baru di lingkungan Bank Indonesia. Ia sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Posisi tersebut membuatnya sudah cukup lama terlibat dalam kebijakan moneter dan sistem keuangan nasional.

Selain Surpres calon Gubernur BI, Istana juga menyerahkan sejumlah surat presiden lainnya. Salah satunya terkait calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerintah juga mengajukan calon duta besar Indonesia untuk sejumlah negara.

Prasetyo mengatakan seluruh usulan tersebut telah dikoordinasikan dengan pimpinan DPR. Untuk Surpres calon Gubernur BI, pimpinan DPR dijadwalkan menyampaikan informasi resmi kepada publik.

Destry Damayanti berpeluang melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur BI secara definitif jika proses di DPR berjalan sesuai tahapan. Keputusan tetap menunggu proses politik dan konstitusional di parlemen. (*)

Tinggalkan Balasan

Back to top button