Kutim

Beredar Surat Palsu Dana BOS Catut Nama Kejari Kutim, Plh Kajari Klarifikasi

Sekaltim.co – Beredar surat palsu yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Dokumen tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sejumlah kepala sekolah.

Kejari Kutim pun mengeluarkan klarifikasi resmi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Institusi itu menegaskan surat yang beredar bukan dokumen resmi kejaksaan.

Klarifikasi itu tertuang dalam siaran pers di Sangatta yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejari Kutim, Prihanida Dwi Saputra.

Dalam keterangannya, Kejari Kutim menyebut surat palsu tersebut menggunakan nomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026, tertanggal 7 Oktober 2026.

Surat itu mengangkat perihal permintaan klarifikasi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS. Dokumen tersebut ditujukan kepada beberapa kepala sekolah di Kabupaten Kutai Timur.

Kejari Kutim Tegaskan Surat 100 Persen Palsu

Kejari Kutim secara tegas membantah penerbitan surat tersebut. Institusi itu menyatakan seluruh isi dan informasi dalam dokumen tersebut bukan pernyataan ataupun permintaan resmi dari kejaksaan.

“Surat tersebut 100% PALSU dan seluruh isi/informasi di dalamnya BUKAN merupakan pernyataan atau permintaan resmi dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur,” demikian penegasan dalam siaran pers tersebut yang diunggah di Instagram Kejari Kutim, Kamis.

Kejari Kutim juga mengingatkan bahwa dokumen itu tidak bisa dijadikan dasar untuk memenuhi permintaan keterangan, menyerahkan dokumen, maupun melakukan tindakan lainnya.

Peringatan ini penting agar pihak sekolah tidak langsung menindaklanjuti permintaan dalam surat yang belum terverifikasi kebenarannya.

Sekolah Diminta Waspada Surat Mengatasnamakan Kejaksaan

Kejari Kutim mengimbau instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat agar lebih waspada terhadap surat maupun komunikasi yang mencatut nama institusi kejaksaan.

Pihak sekolah perlu memastikan keaslian dokumen sebelum memberikan keterangan atau menyerahkan data yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

Jika menerima surat mencurigakan, penerima sebaiknya melakukan konfirmasi melalui kanal komunikasi resmi Kejari Kutim. Langkah ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan nama institusi dan potensi kerugian akibat permintaan yang tidak sah.

Bagi instansi pendidikan untuk tidak mudah percaya terhadap dokumen yang mengatasnamakan aparat penegak hukum, terutama jika berkaitan dengan permintaan data keuangan atau pertanggungjawaban dana sekolah.

Kejari Kutim menegaskan surat yang beredar tersebut bukan dokumen resmi. Karena itu, masyarakat dan pihak sekolah diharapkan tetap tenang serta memastikan informasi melalui sumber resmi sebelum mengambil tindakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Back to top button