NusantaraWacana

DEN dan Kemenko Kumham Imipas Bahas UU Tipikor, Tegaskan Bukan untuk Hapus Kerugian Negara

Sekaltim.co – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melakukan pertemuan untuk membahas penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Selasa 27 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian keberlanjutan diskusi selama enam bulan mengenai evaluasi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Luhut mengatakan pembahasan berfokus pada kepastian hukum, terutama terkait penafsiran unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara korupsi.

“Ini lanjutan maraton. Sudah enam bulan sebenarnya kita diskusi mengenai reformasi Pasal 2, Pasal 3, pemahaman mengenai masalah hukum ini,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Jakarta.

Yusril menegaskan, pembahasan tersebut bukan bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Pemerintah justru ingin memperjelas definisi keuangan negara agar penerapan hukum memiliki batasan yang lebih tegas.

Yusril Soroti Luasnya Penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3

Yusril menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor selama ini memiliki cakupan penafsiran yang luas. Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurut Yusril, beragam peraturan perundang-undangan memberikan definisi keuangan negara yang berbeda. Kondisi ini dinilai perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.

“Demi kepastian hukum di negara kita ini sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri,” kata Yusril.

Ia menambahkan, pengertian perekonomian negara juga perlu dibahas lebih lanjut. Namun, belum ada kesimpulan final mengenai kemungkinan perubahan rumusan unsur tersebut.

Yusril mencontohkan kasus kredit perbankan yang mengalami kemacetan akibat situasi di luar kendali, seperti pandemi COVID-19. Menurut dia, kerugian bisnis tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Apabila ditemukan kolusi atau niat jahat dalam pemberian kredit, perbuatan tersebut tetap dapat diproses secara hukum sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.

“Tidak ada kejahatan yang harus didiamkan. Semua kejahatan itu harus diberantas. Cuma pengkategoriannya,” ujarnya.

Penyempurnaan UU Tipikor Akan Diselaraskan dengan UNCAC

Yusril juga menyoroti perlunya penyesuaian UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk memastikan ketentuan hukum nasional selaras dengan standar internasional, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan Indonesia.

Ia mengusulkan agar tindak pidana korupsi dirumuskan melalui kategori perbuatan yang lebih jelas. Dengan begitu, masyarakat dan aparat penegak hukum dapat membedakan tindak pidana korupsi dari tindak pidana lain.

Yusril menegaskan, perbuatan yang tidak masuk kategori korupsi bukan berarti bebas dari penindakan hukum. Perbuatan tersebut tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang sesuai.

Luhut Kaitkan Kepastian Hukum dengan Investasi

Luhut menilai kepastian hukum menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. Ia menyebut penyempurnaan UU Tipikor perlu dilakukan melalui kajian yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Menurutnya, kepastian hukum juga berkaitan dengan rencana pengembangan *international financial center* dan *family office* di Bali. Kedua inisiatif tersebut diharapkan dapat menarik investasi, termasuk dari investor internasional yang mencari lokasi aman untuk menempatkan modal.

Luhut mengatakan calon investor kerap mempertanyakan kepastian hukum sebelum memutuskan berinvestasi di Indonesia.

Selain itu, ia menyinggung pengembangan Government Technology (GovTech) untuk mengintegrasikan data pemerintahan dan meningkatkan transparansi, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial. Menurut Luhut, integrasi data dapat membantu mengurangi peluang penyimpangan.

DEN dan Kemenko Kumham Imipas sepakat melanjutkan pembahasan melalui tim kecil yang akan mengkaji berbagai usulan secara terperinci. Luhut menyebut pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung sekitar satu minggu setelah pertemuan tersebut.

Hingga konferensi pers itu digelar, pembahasan redifinisi korupsi masih berada pada tahap kajian. Belum ada keputusan final mengenai rumusan perubahan UU Tipikor. Sepekan ke depan kedua belah pihak akan bertemu untuk finalisasi dan kemudian melaporkan ke Presiden. (*)

Tinggalkan Balasan

Back to top button