NUSANTARAPERKARA

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Lima Perusahaan Wilmar Group

Jakarta, Sekaltim.co – Kejaksaan Agung sita uang Rp11,8 triliun. Penyitaan berkaitan dengan tingkat penuntutan terkait dugaan korupsi korporasi menyangkut ekspor crude palm oil bahan baku.

Wilmar Group menjadi tersangka korporasi dalam perkara tersebut. Menurut Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno, penghitungan kerugian berdasarkan hasil audit BPKP.

Ahli dari UGM turut melakukan audit komprehensif. Tiga bentuk kerugian negara ditemukan dalam kasus ini.

Kerugian keuangan negara menjadi bentuk pertama yang ditemukan. Illegal gain atau keuntungan ilegal teridentifikasi jelas.

Kerugian perekonomian negara juga terjadi secara signifikan. Total kerugian mencapai Rp11.880.351.802.619 rupiah.

Lima terdakwa korporasi mengembalikan uang triliunan kepada negara. Mereka merupakan bagian dari Wilmar Group yang tersangkut.

PT Multimas Nabati Asahan menjadi salah satu terdakwa. PT Multinabati Sulawesi juga terlibat dalam kasus.

PT Sinar Alam Permai turut menjadi terdakwa korporasi. PT Wilmar Bioenergi Indonesia ikut dalam daftar tersangka.

PT Wilmar Nabati Indonesia melengkapi lima terdakwa korporasi. Semua perusahaan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.

“Kelima terdakwa korporasi mengembalikan kerugian negara,” kata Sutikno saat jumpa pers di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa, 17 Juni 2025. Total pengembalian sesuai dengan kerugian yang terjadi.

Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT Multimas Nabati Asahan mengembalikan Rp3,997 triliun. PT Multi Nabati Sulawesi membayar Rp39,7 miliar. PT Sinar Alam Permai menyetor Rp483,9 miliar. PT Wilmar Bioenergi Indonesia mengembalikan Rp57,3 miliar.

PT Wilmar Nabati Indonesia membayar paling besar. Jumlah yang dikembalikan mencapai Rp7,302 triliun. Rincian pembayaran disampaikan Sutikno secara detail. Setiap perusahaan memiliki besaran tanggung jawab berbeda.

Uang hasil penyitaan disimpan di rekening penampungan. Kejaksaan Agung menggunakan Bank Mandiri sebagai tempat penyimpanan.

Penyidik bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut. Keamanan uang negara menjadi prioritas utama.

Sutikno memastikan penyitaan sudah berizin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Prosedur hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi proses penegakan hukum tetap dijaga.

Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button