Aturan Pemprov Kaltim untuk ASN di Tengah Dampak Asap Karhutla
Sekaltim.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai berdampak pada aktivitas kedinasan aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pun mengeluarkan kebijakan penyesuaian kegiatan kedinasan di tengah kondisi udara yang tercemar asap.
Surat edaran Pemprov Kaltim terkait aturan kerja ASN di tengah dampak asap karhutla tersebut diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni pada Senin, 7 September 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada sekitar 48 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Surat Edaran Nomor 000.8.3/4872/B.ORG-III itu mengatur penyesuaian kegiatan kedinasan di luar kantor sebagai dampak asap akibat karhutla.
Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau 2026. Kondisi ini memicu pencemaran udara yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan ASN maupun non-ASN.
Dalam surat edaran, Pemprov Kaltim menetapkan empat tujuan utama.
1. Melindungi kesehatan dan keselamatan bagi seluruh ASN dan Non ASN dari dampak pencemaran udara akibat asap;
2. Memastikan keberlangsungan dan pemenuhan hak serta kewajiban untuk memperoleh layanan selama terjadi kondisi darurat akibat asap sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Memberikan pedoman dalam penetapan dan pelaksanaan pelayanan berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan;
“Memperkuat kesiapsiagaan dan ketahanan satuan dalam menghadapi risiko bencana asap,” demikian tujuan keempat yang tertulis pada edaran itu.
ASN Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Dalam surat tersebut, seluruh perangkat daerah dan unit pelaksana di lingkungan Pemprov Kaltim diarahkan tidak melaksanakan apel pagi selama kondisi darurat.
ASN dan non-ASN juga diminta membatasi aktivitas di luar kantor atau ruangan. Penggunaan masker turut diimbau, terutama ketika perjalanan menuju dan dari tempat kerja serta saat harus beraktivitas di luar ruangan.
Aturan ini berlaku sejak surat edaran diterbitkan hingga kondisi udara kembali membaik atau normal.
Pemprov Kaltim menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus adaptif menghadapi dampak asap karhutla. Di satu sisi, kesehatan dan keselamatan pegawai perlu dijaga. Di sisi lain, pelayanan publik tetap harus berjalan.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menjalankan ketentuan tersebut secara bertanggung jawab. Kondisi kualitas udara juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kegiatan kedinasan di lapangan.
Karhutla Kaltim kini berdampak pada kinerja ASN dan bukan cuma persoalan lingkungan. Asap yang muncul juga mulai memengaruhi aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pemerintahan. Pemprov Kaltim pun mengajak seluruh ASN, non-ASN, dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Menjaga kesehatan, mengurangi paparan asap, dan mencegah munculnya titik api menjadi langkah penting agar kondisi tidak semakin parah. (*)









