Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025, disiarkan live di Youtube KPK RI.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Ia dihadirkan bersama empat tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji lainnya yang juga diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025. Para tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 10–29 Desember 2025.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyelidikan yang dilakukan intensif menemukan adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah, pejabat pemkab, hingga pihak swasta.
“Rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp58 dari ANW dan emas 850 gram dari kediaman RMP,” kata Mungky.
Kasus ini dimulai Juni 2025 usai AW selaku Bupati Lampung Tengah mematok fee sebesar 15 persen dari setiap paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Pemkab Lampung Tengah sendiri memiliki APBD 2025 sebesar Rp3,19 triliun.
AW sebelumnya menghubungi RSH, anggota DPRD Lampung Tengah, untuk mengatur perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan kampanye sebagai pemenang PBJ di sejumlah SKPD pada Februari Maret 2025.
Ardito Wijaya diduga menerima fee proyek tersebut dari pihak swasta melalui perantara pejabat dan orang-orang dekat bupati.
Fee sepanjang Februari hingga November 2025 yang berasal dari sejumlah rekanan itu, AW diduga telah menerima uang Rp5,25 miliar.
“Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” kata Mungki.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima tersangka yang diumumkan KPK yaitu:
1. AW, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
2. RSH, anggota DPRD Lampung Tengah
3. ANW, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat bupati
4. RNP Adik AW, yang turut berperan dalam pengurusan proyek
5. MLS, pihak swasta dan Direktur PT EF
Mereka diduga terlibat dalam pengaturan dan penerimaan suap terkait pelaksanaan proyek-proyek daerah, termasuk dalam proses penunjukan penyedia.
OTT dilakukan KPK selama dua hari, 9–10 Desember 2025, di beberapa titik di Lampung Tengah. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp193 juta, sejumlah uang dalam bentuk rupiah lainnya, dan logam mulia berupa emas. Tim menangkap lima orang beserta barang bukti berupa uang tunai dan emas seberat 850 gram yang jika dikonversi bernilai lebih dari Rp2 miliar. Uang Rp193 juta diduga merupakan setoran fee proyek kepada bupati melalui jaringan perantara.
“Tim mengamankan lima orang beserta barang bukti dalam bentuk rupiah dan logam mulia dalam bentuk emas,” kata Mungki.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berkembang mengikuti aliran uang dan pihak-pihak yang turut menikmati hasil korupsi. Uang hasil korupsi Bupati Lampung Tengah mencapai Rp5,75 miliar. Antara lain diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan membayar utang pinjaman bank untuk kampanye saat pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
Kasus yang menjadikan Bupati Lampung Tengah tersangka korupsi ini menjadi salah satu OTT kepala daerah penutup 2025 sekaligus menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring operasi KPK dalam kasus suap proyek pemerintah. (*)








