Samarinda

Kanwil Ditjenpas Kaltim Terapkan Restorative Justice, Satu Tahanan KDRT Dibebaskan

Samarinda, Sekaltim.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Timur menyelesaikan kasus hukum seorang tahanan melalui pendekatan Restorative Justice pada Jumat, 7 Februari 2025.

Tahanan berinisial SP (54 tahun), yang merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda di Rutan Kelas I Samarinda, sebelumnya terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Melalui proses keadilan restoratif, status hukum SP akhirnya dilepaskan.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk kasus tersebut.

Karutan Samarinda, Heru Yuswanto, menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses ini.

“Restorative justice memberikan kesempatan bagi tahanan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan, dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat,” jelasnya.

Yuswanto berharap proses ini dapat membantu tahanan dalam rehabilitasi dan mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani masa hukuman.

Pendekatan keadilan restoratif dinilai sebagai metode penyelesaian perkara yang lebih manusiawi.

Diketahui bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan hukum yang mengutamakan keterlibatan aktif pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan pasca terjadinya tindak kriminal.

Dibandingkan dengan proses hukum konvensional, metode ini lebih menekankan pada pemulihan hubungan dan pemberian kesempatan perbaikan bagi pelaku.

Dalam kasus SP, proses restorative justice berhasil mencapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button