Intrend.id – Bebizie Sri Mulyati, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 13 Agustus 2026. KPK memeriksa penyanyi dangdut sekaligus anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu selama 7 jam terkait dugaan gratifikasi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim.
KPK memeriksa Bebizie sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari mulai pukul 09.50-16.50 WIB. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pihak dan perusahaan di Kalimantan Timur.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Bebizie keluar sekitar pukul 16.44 WIB. Ia kemudian memberikan keterangan kepada awak media.
Bebizie Dipanggil karena Pernah Nyanyi di Kaltim
Bebizie mengatakan penyidik KPK menanyakan aktivitasnya sebagai penyanyi saat pernah tampil di Kaltim.
Ia mengaku pernah mendapat undangan dari sebuah perusahaan untuk mengisi acara pada periode 2017 hingga 2018.
“Saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur sehingga saya ditanya ada kaitan apa,” kata Bebizie.
Menurutnya, saat itu dirinya hanya menjalankan pekerjaan sebagai penyanyi. Ia juga menyebut pernah tampil sebanyak dua kali dalam acara yang digelar perusahaan tersebut.
Bebizie mengatakan undangan tersebut berkaitan dengan kontrak pekerjaan sebagai penyanyi. Karena terdapat transaksi pembayaran dalam kegiatan tersebut, penyidik kemudian meminta keterangannya.
“Jadi saya menjelaskan bahwa di 2017 ada pengundangan dari PT sebagai penyanyi saja,” ujarnya.
Dicecar 29 Pertanyaan soal Kontrak dan Pembayaran
Dalam pemeriksaan, penyidik KPK mendalami sejumlah informasi terkait kontrak kerja dan pembayaran yang diterima Bebizie.
Ia mengaku mendapat sekitar 29 pertanyaan selama pemeriksaan.
“Berapa pertanyaan tadi?” tanya wartawan.
“Sekitar 29,” jawab Bebizie.
Menurutnya, kontrak pekerjaan sebagai penyanyi berlangsung pada 2017 hingga 2018. Ia memastikan pembayaran yang diterima merupakan honor profesional atas penampilannya.
Bebizie juga menegaskan seluruh transaksi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena ada transaksi pembayaran ini itu sehingga saya dipanggil, insyaallah dipertanggungjawabkan karena saya dulu sebagai penyanyi,” katanya.
Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Penyidik mendalami sejumlah aktivitas dan transaksi yang terjadi dalam periode tersebut. Salah satunya pembayaran kepada pihak yang bekerja secara profesional dalam kegiatan perusahaan.
Bebizie menegaskan dirinya tidak terlibat dalam urusan perusahaan selain sebagai pengisi acara.
Ia mengatakan kehadirannya di Kalimantan Timur saat itu murni untuk menjalankan pekerjaan sebagai penyanyi.
Bebizie kini juga dikenal sebagai politikus. Ia merupakan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dan menjabat Ketua DPD PAN Jakarta Utara.
Namun, dalam pemeriksaan kali ini, ia menyebut pertanyaan penyidik berfokus pada aktivitasnya sebagai penyanyi pada 2017 hingga 2018.
Bebizie Tegaskan Honor Nyanyi Bersifat Profesional
Bebizie menyatakan pembayaran yang diterimanya berasal dari pekerjaan sebagai penyanyi. Ia memastikan transaksi tersebut sesuai dengan jasa yang diberikan.
Pemeriksaan ini dilakukan KPK untuk memperjelas hubungan antara pembayaran tersebut dengan perkara dugaan gratifikasi batu bara di Kukar.
Bebizie juga menegaskan dirinya siap memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan apa yang diketahuinya.
KPK sendiri masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan KPK terhadap Bebizie menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi informasi sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya. (*)








