NUSANTARA

MK Tolak Gugatan Paslon 1 Pilkada Berau, Dalil Pembukaan Kotak Suara dan Mutasi Pejabat Tak Terbukti

Jakarta, Sekaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi dalam Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan pada Senin 24 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, yang disiarkan melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya dalam pembacaan putusan tersebut.

Dasar Pertimbangan Hukum MK

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra memaparkan bahwa permasalahan hukum yang dipersoalkan oleh Pemohon pada pokoknya berkaitan dengan tiga hal utama. Pertama, adanya dugaan pelanggaran berupa mutasi atau rotasi pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. Kedua, dugaan pelanggaran pada saat pemungutan suara di beberapa TPS di Kabupaten Berau. Ketiga, pembukaan kotak suara yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemohon berargumen bahwa Paslon Nomor Urut 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis selaku Pihak Terkait, dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon bupati dan wakil bupati Berau akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Namun, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau selaku Termohon memberikan bantahan substantif. KPU menegaskan bahwa pelanggaran atas Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak memberikan sanksi pembatalan calon. Selain itu, Termohon juga menyatakan bahwa seharusnya Pemohon mengajukan keberatan atau laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau atas dugaan mutasi/rotasi pejabat tersebut, namun justru laporan yang ada diajukan oleh masyarakat, bukan oleh Pemohon.

Bantahan Terhadap Dugaan Mutasi Pejabat

Pihak Terkait dalam keterangannya menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Sri Juniarsih selaku petahana Bupati Berau tidak melanggar ketentuan larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa terjadi pelanggaran dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2024 yang berkenaan dengan mutasi atau rotasi di Pemerintah Kabupaten Berau,” jelas Saldi Isra dalam sidang tersebut.

Klarifikasi Dugaan Pelanggaran di TPS

Terkait dengan dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran dan kecurangan pada saat pemungutan suara di enam TPS, Mahkamah menyatakan bahwa dalil tersebut telah terbantahkan dalam persidangan sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sebagai contoh, dalil penyalahgunaan hak pilih atas nama Taselim, Eduardo Dominggus Neves, dan Jessikca Septrilya Limbas yang terdaftar dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap pada TPS 009 Desa/Kelurahan Gayam tidak terbukti. Faktanya, ketiga pemilih tersebut tidak menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut karena tidak ada tanda tangan pada daftar hadir, sehingga dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya.

Soal Kotak Suara dan Segel

Dalil Pemohon mengenai terjadinya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di empat TPS yaitu TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Termohon menyatakan bahwa seluruh kotak suara dalam keadaan tersegel dengan segel kabel ties sesuai dengan prosedur penanganan logistik. Adapun bagian lubang tempat memasukkan surat suara yang belum ditempel segel stiker kemudian dilakukan setelah koordinasi antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pihak Pengamanan TNI dan Polri, serta penyelenggara pemilihan setempat lainnya.

Dalam pemeriksaan persidangan pada Kamis, 13 Februari 2025, kotak suara dari keempat TPS tersebut dihadirkan di persidangan. Menurut keterangan Termohon yang diwakili kuasa hukumnya Ali Nurdin, kondisi dalam kotak suara masih utuh semuanya di dalam sampul surat yang tersegel.

“Pada waktu malam itu karena pada mau istirahat dilakukan penyegelan ulang ada berita acaranya yang kemudian pada rapat pleno besok harinya sudah tidak ada permasalahan, tidak ada perubahan suara juga,” terang Ali Nurdin.

Selisih Suara Masih dalam Batas Toleransi

Perlu dicatat bahwa selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 696 suara atau hanya 0,53 persen. Selisih tersebut masih berada di bawah ambang batas yang diperkenankan perundang-undangan untuk mengajukan PHPU Bupati Berau, yakni 1,5 persen dari total suara sah Pilbup Berau Tahun 2024 sebanyak 130.484 suara, yang setara dengan 1.957 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon sebelumnya meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau dan menetapkan perolehan suara yang menurut Pemohon benar, yaitu Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi 64.894 suara dan Paslon 2 nol suara. Alternatif lainnya, Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Berau untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi.

Dengan penolakan MK atas seluruh permohonan Pemohon, maka hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024 tetap sah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Berau. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button