
Sekaltim.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan kebijakan baru terkait penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi per 1 Februari 2025.
Mulai tanggal tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.
Syarat dan Ketentuan Baru
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji subsidi wajib:
1. Mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS)
2. Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk:
– Menjamin distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran
– Menekan potensi penyimpangan dalam penjualan
– Mengoptimalkan penyaluran bantuan pemerintah
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025, dikutip dari Kompas.
Aspek Keuangan Subsidi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci bahwa:
– Harga resmi LPG 3 kg seharusnya Rp42.750 per tabung
– Pemerintah memberikan subsidi Rp30.000 per tabung
– Realisasi subsidi LPG 3 kg pada 2024 mencapai Rp80,2 triliun
– Tercatat 40,3 juta pelanggan menerima manfaat subsidi
“Harga jual eceran untuk LPG 3 kg sebesar Rp 12.750 per tabung (dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur). Padahal harga seharusnya adalah Rp42.750 per tabung,” kata Sri, dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu 8 Januari 2025.
Kebijakan baru ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penyaluran LPG bersubsidi dan melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan dan kelas menengah. (*)