Pemkot Samarinda Siap Dukung Pelantikan Kepala Daerah Serentak yang Diundur ke 20 Februari 2025

Samarinda, Sekaltim.co – Pemerintah Kota Samarinda menyatakan kesiapannya mendukung penyelenggaraan pelantikan kepala daerah serentak yang telah dijadwalkan ulang dari 6 Februari menjadi 20 Februari 2025.
Hal ini disampaikan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Ir. H. Hero Mardanus Satyawan, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelantikan yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui Zoom Meeting pada Senin 3 Februari 2025.
“Pemkot Samarinda siap mendukung penuh penyelenggaraan pelantikan ini agar berjalan dengan lancar dan dalam hal komunikasi dan informasi kepada masyarakat,” ujar Hero Mardanus usai mengikuti Rakor di ruang rapat Sekda Kantor Balai Kota Samarinda.
Dalam Rakor tersebut, Hero didampingi oleh Arif Surochman, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Samarinda.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penundaan jadwal pelantikan merupakan hasil kesepakatan bersama DPR, KPU, dan Bawaslu.
Keputusan ini diambil menyusul adanya putusan dismissal atas gugatan sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025.
“Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar mengupayakan pelantikan kepala daerah secepat mungkin untuk memastikan adanya kepastian politik di daerah-daerah. Hal ini penting untuk efisiensi pemerintahan agar semuanya dapat bergerak dan berjalan. Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal,” jelas Tito.
Dari total 545 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2024, sebanyak 296 daerah (54,31%) tidak mengajukan gugatan ke MK, yang terdiri dari 21 Provinsi, 225 Kabupaten, dan 50 Kota.
Sementara 249 daerah lainnya masih dalam proses gugatan di MK, meliputi 16 Provinsi, 190 Kabupaten, dan 43 Kota.
Berdasarkan surat MK Nomor 76/AP.03.05/01/2025, putusan MK akan disampaikan lebih cepat dari jadwal semula. Keputusan ini diambil setelah pertemuan dengan MK pada 31 Januari 2025.
Ditetapkan dua hal penting:
1. Putusan/ketetapan dismissal hasil Pilkada serentak 2024 akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025
2. MK akan mengunggah putusan pada hari yang sama dengan pembacaan putusan
Presiden Prabowo Subianto, melalui Mendagri, menetapkan tiga prinsip dasar pelaksanaan pelantikan kepala daerah:
– Menciptakan kepastian politik yang berdampak positif pada ekonomi dan dunia usaha
– Meningkatkan efektivitas pemerintahan untuk implementasi APBD sesuai visi misi kepala daerah baru
– Menghindari potensi kerawanan dan mengakhiri polarisasi masyarakat
Pelantikan serentak akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara pada 20 Februari 2025, menggabungkan 296 daerah non-sengketa dengan daerah-daerah yang gugatannya ditolak berdasarkan putusan MK.
Keputusan ini mengacu pada Pasal 164b UU Pilkada tahun 2024 yang memungkinkan Presiden melantik Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta pasangannya secara serentak.
Dengan kesiapan yang ditunjukkan oleh Pemkot Samarinda dan koordinasi yang telah dilakukan di tingkat nasional, diharapkan pelantikan kepala daerah serentak dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian politik serta hukum bagi seluruh daerah di Indonesia. (*)