PERKARASamarinda

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba dari Dalam Rutan Samarinda

Samarinda, Sekaltim.co – Jajaran kepolisian Polresta Samarinda mengungkap jaringan besar peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda.

Pengungkapan kasus narkoba dengan pengendali dari dalam rutan ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan yang dimanfaatkan oleh para narapidana untuk menjalankan bisnis terlarang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polresta Samarinda, Selasa 4 Februari 2025, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan dua kasus besar yang berhasil dibongkar oleh tim Satresnarkoba.

Kasus pertama bermula dari penangkapan tersangka berinisial Y yang kedapatan menguasai 650 gram sabu-sabu.

Penelusuran tim penyidik mengungkap fakta mengejutkan terkait modus operandi para pelaku.

Selain barang bukti narkotika, polisi menemukan sejumlah rekening bank yang digunakan untuk transaksi illegal.

“Rekening-rekening ini sebagian besar digunakan untuk transaksi narkotika di wilayah Kota Samarinda,” ungkap Hendri Umar.

Setelah melalui prosedur hukum yang ketat dan koordinasi dengan pihak perbankan, polisi berhasil mengamankan uang hasil kejahatan senilai Rp 863 juta dari rekening-rekening tersebut.

Tersangka Y kini terancam dakwaan tambahan dengan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah denda hingga Rp 10 miliar.

Kasus kedua yang tak kalah mengejutkan melibatkan tiga tersangka: H, HW, dan WW.

Kronologi bermula saat polisi menangkap H di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara, dengan barang bukti 10,69 gram sabu.

Pengembangan kasus membawa tim penyidik pada fakta bahwa transaksi tersebut dikendalikan oleh HW, seorang narapidana di Rutan Kelas I Samarinda.

Koordinasi cepat antara Polresta Samarinda dan pihak Rutan menghasilkan penangkapan HW dan tersangka tambahan WW.

Penggeledahan lanjutan mengamankan 152 gram sabu, menjadikan total barang bukti dalam kasus ini mencapai 165 gram.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Heru Yuswanto, mengakui adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, terutama terkait penggunaan alat komunikasi terlarang.

Investigasi mengungkap bahwa para narapidana menggunakan handphone untuk berkomunikasi dengan pihak luar, yang mereka peroleh dari mantan warga binaan yang telah bebas.

“Kami akui itu kelemahan. Namun, dengan sinergi yang terus dijalin, semua diupayakan agar tidak terulang,” kata Heru.

Pihak Rutan telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut seluruh hak para narapidana yang terlibat, termasuk hak untuk dikunjungi keluarga.

Masalah penggunaan alat komunikasi di dalam rutan menjadi perhatian serius. Saat ini, mesin x-ray dan metal detector yang seharusnya berfungsi mendeteksi barang terlarang dalam kondisi rusak.

Perbaikan membutuhkan dana sekitar Rp300 juta. Alternatif pemasangan jammer untuk memblokir sinyal telepon juga menghadapi kendala teknis karena berpotensi mengganggu fasilitas umum di sekitar rutan.

Heru menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup celah peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara.

“Ini juga menjadi tugas kami dalam mencegah, mengungkap dan memutus rantai peredaran narkoba yang begitu marak dengan bergandeng tangan bersama jajaran Polresta Samarinda,” ujarnya.

Kasus ini menjadi bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Sinergitas antara Rutan Kelas I Samarinda dan Polresta Samarinda diharapkan dapat terus diperkuat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Samarinda. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button