Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan CPMI Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

Nunukan, Sekaltim.co – Tim Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonarmed 11 Kostrad menggagalkan upaya pemberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak menyeberang ke Tawau, Malaysia. Pengamanan ini terjadi di Pelabuhan Tradisional Somel, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis 20 Maret 2025.
Penggagalan CPMI ilegal ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan pemberangkatan pekerja migran ilegal menggunakan speedboat melalui jalur tidak resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Dantim Bais TNI, Kapten Inf Sinambela, berkoordinasi dengan Pasi Intel Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Lettu Arm Haikal Ibnu Adnin Ashar, untuk melakukan pencegahan.
Tim gabungan kemudian melakukan penghadangan strategis di depan PLN Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan dua orang CPMI ilegal yang sedang menggunakan jasa ojek motor menuju pelabuhan penyeberangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan tujuan keberangkatan, kedua CPMI ilegal tersebut terbukti tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, kedua CPMI ilegal yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial R (37) dan seorang laki-laki berinisial MR (19), keduanya beralamat di Desa Kampung Baru RT 07/002, Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara tim intelijen dan masyarakat dalam menggagalkan upaya penyelundupan tenaga kerja ilegal ini.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan manusia dan pengiriman pekerja migran ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Dansatgas.
Setelah diamankan, kedua CPMI ilegal tersebut telah diserahkan kepada pihak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kodam VI/Mulawarman, melalui Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, menegaskan komitmennya dalam menjaga perbatasan dan mencegah tindak kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan manusia. Pengawasan ketat di jalur-jalur perbatasan tidak resmi terus ditingkatkan untuk mengurangi risiko terjadinya praktik pengiriman pekerja migran ilegal. (*)