Pedagang Pasar Pagi Samarinda Demo Lagi, Pemkot Tegaskan Satu SKTUB Satu Lapak
Samarinda, Sekaltim.co – Pedagang Pasar Pagi Samarinda kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi demo kepada Pemerintah kota. Ratusan pedagang pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) datang ke Balai Kota Samarinda, Selasa, 9 Februari 2026.
Suara aspirasi para pedagang Pasar Pagi Samarinda dalam satu nada sama: minta kepastian bisa kembali berdagang di Pasar Pagi setelah proyek revitalisasi rampung.
Unjuk rasa ini bukan aksi dadakan. Ini lanjutan dari protes sebelumnya di Dinas Perdagangan Samarinda, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Air Hitam, Jumat, 6 Februari 2026. Saat itu, para pedagang juga menuntut kejelasan lapak pascarevitalisasi yang hingga kini dinilai masih abu-abu.
Ade Maria Ulfah, pedagang sekaligus pemegang SKTUB, menyebut aksi ini sebagai puncak kekecewaan. Ia menyuarakan keresahan 379 pedagang yang merasa haknya digantung tanpa kepastian.
“Kami, 379 pedagang, minta dikembalikan ke Pasar Pagi sesuai SKTUB. Tidak ada niat lain selain berdagang,” tegas Ade.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi setelah pergantian kepala Dinas Perdagangan Samarinda, ditambah kendala sistem aplikasi pendaftaran lapak. Menurut perhitungan pedagang, masih terdapat ratusan lapak kosong di beberapa lantai Pasar Pagi yang belum terisi.
Para pedagang berharap dialog dibuka selebar-lebarnya, apalagi Ramadan sudah di depan mata. Momentum itu dinilai krusial bagi roda ekonomi pedagang kecil agar tetap berputar.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun lalu menerima langsung aksi para pedagang Pasar Pagi tersebut. Di hadapan pedagang, Andi Harun menegaskan bahwa seluruh lapak Pasar Pagi adalah aset milik Pemerintah Kota Samarinda dan tidak boleh diperjualbelikan maupun disewakan.
“Tanah dan bangunan Pasar Pagi milik Pemkot Samarinda. Tidak ada istilah sewa. Kalau ada pihak luar yang menyewakan, itu pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia memastikan, pasar baru tidak menerapkan skema sewa. Pedagang hanya akan dikenai retribusi resmi sesuai peraturan daerah, dengan besaran yang dipastikan tidak memberatkan.
Andi Harun juga menjanjikan sistem tata kelola berbasis digital terbuka. Data penghuni lapak akan dipublikasikan dan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar bisa diawasi publik dan aparat penegak hukum.
“Satu SKTUB, satu lapak. Sekarang sedang diverifikasi. Data awal sudah ada 480 pemilik SKTUB yang diinput,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan praktik penyewaan ulang, SKTUB palsu, atau penguasaan lapak oleh segelintir pihak, Pemkot akan bertindak tegas. Bahkan, pedagang diminta melapor jika memiliki bukti dugaan keterlibatan oknum dinas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, menyebut pihaknya siap membuka data 480 pemilik SKTUB secara transparan.
“Besok data akan kami buka. Hari ini kami pastikan datanya terurai dan akurat, sesuai arahan Pak Wali,” ujarnya. (*)









