Nusantara

AKP Deky Jonathan Sasiang Eks Kasat Resnarkoba Kubar Terlibat Kasus TPPU Narkoba

Sekaltim.co – AKP Deky Jonathan Sasiang resmi menerima sanksi berat atas kasus yang melibatkannya. Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat itu telah digelar di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin 18 Mei 2026.

Hasilnya AKP Deky Jonathan Sasiang dijatuhi sanksi berat hingga resmi dipecat dari institusi Polri.

AKP Deky adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015. AKP Deky lalu menjalani pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2020.

Kasus AKP Deky ini langsung jadi perhatian publik karena sidang etik tersebut berlangsung bersamaan dengan penangkapan AKP Deky oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa dalam sidang kode etik, AKP Deky dijatuhi tiga sanksi utama.

Pertama adalah permintaan maaf langsung di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kemudian penempatan khusus (patsus) selama 26 hari. Sanksi paling berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” ujar Kombes Yuliyanto, Senin 18 Mei 2026 dalam video siaran resmi Polda Kaltim.

Usai sidang etik selesai, AKP Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bareskrim Polri.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa AKP Deky diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari jaringan bisnis narkotika milik sindikat Ishak dan kawan-kawan di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Menurut Brigjen Eko, AKP Deky tidak hanya diduga menerima aliran dana hasil bisnis narkoba, tetapi juga disebut berperan sebagai pelindung atau beking agar aktivitas sindikat tersebut berjalan aman di wilayah hukumnya.

“Kami menjemput AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri terkait tindak pidana pencucian uang,” kata Eko Hadi Santoso, Senin.

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba di Kutai Barat Kalimantan Timur dalam sindikat Ishak dkk yang sebelumnya dibongkar jajaran Polsek Melak pada 11 Februari 2026 lalu.

Seiring berjalannya penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih kasus tersebut pada 12 Mei 2026 setelah menemukan dugaan keterlibatan AKP Deky dalam operasional peredaran narkoba di Kutai Barat.

Kini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Polisi juga menegaskan bakal menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum yang terbukti melindungi bisnis narkotika.

Kasus AKP Deky Jonathan Sasiang ini pun bikin publik kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal di tubuh Polri, terutama dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan oknum aparat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button