Pemprov Kaltim

Kaltim Terapkan Pajak Kendaraan Bermotor Baru 5 Januari 2025

Samarinda, Sekaltim.co – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menurunkan pajak kendaraan bermotor per 5 Januari 2025.

Kamis 2 Januri 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberlakuan tarif pajak kendaraan bermotor di Kaltim akan berlaku sejak 5 Januari 2025. Nilai PKB ini merupakan pajak terendah di Indonesia.

Penurunan dilakukan pada tarif PKB yakni sebesar 0,8% dan tarif Opsen PKB 66% dari pokok PKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328%.

Tarif sebelumnya sebesar 1,75%. Terdapat Penurunan sebesar 0,422%.

Berikutnya tarif BBNKB sebesar 8% dan tarif Opsen BBNKB 66% dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28%.

Tarif sebelumnya sebesar 15%. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 1,72%.

Selain itu, Bea Balik Nama kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya/pajak alias pajak 0%.

“Dengan senang hati kami informasikan kepada masyarakat Kalimantan Timur. Tarif PKB dan BBNKB kita terendah se-Indonesia,” kata Pj Gubernur Akmal Malik saat Konferensi Pers di VIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis 2 Januari 2025.
Konferensi pers seputar pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor Kaltim yang baru ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, agar pemerintah daerah bisa memahami masyarakat menghadapi berbagai kondisi ekonomi saat ini.

“Intinya, pajak tidak memberatkan masyarakat. Dan kami sudah lakukan. Kami sudah lakukan penurunan tarif PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025,” jelas Akmal.

Akmal mengungkapkan hasil kajian Pemprov Kaltim bersama IPB menunjukkan masih banyak kendaraan luar daerah beroperasi di sini.

Kebijakan penurunan Pajak Kendaraan Bermotor Kaltim ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan mengajak masyarakat Benua Etam tidak membeli kendaraan di luar Kaltim. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button